EFEK VIRUS CORONA

Ini Kata Dirjen Pajak Soal Dukungan Kebijakan untuk Dunia Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 17:55 WIB
Ini Kata Dirjen Pajak Soal Dukungan Kebijakan untuk Dunia Usaha

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: tangkapan layar konferensi video lewat Youtube BNPB Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dukungan kebijakan fiskal tidak hanya untuk penanggulangan Covid-19, tetapi juga dunia usaha.

Suryo Utomo menerangkan untuk dukungan kepada dunia usaha, DJP melakukan serangkaian relaksasi mulai dari sisi administrasi hingga pemangkasan tarif pajak. Salah satu relaksasi yang diberikan menyangkut kewajiban penyampaian SPT.

“Pertama, DJP berikan kemudahan dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan," katanya dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo menyebutkan relaksasi laporan SPT pada awalnya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Tenggat waktu penyampaian diundur dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April.

Kemudian menyusul relaksasi yang bisa dinikmati baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Otoritas memberikan fasilitas berupa kelonggaran penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

"Kemudahan kepada wajib pajak baik orang pribadi atau badan untuk menyampaikan SPT dengan hanya memberikan beberapa kelengkapan saja," paparnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Suryo menegaskan kelonggaran administrasi diberikan karena ada keterbatasan yang dialami wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Pembatasan sosial berkala besar (PSBB) dan physical distancing memengaruhi proses penyusuan SPT, khususnya untuk korporasi yang banyak memiliki lampiran.

"Dokumen dokumen yang wajib dilampirkan masih dapat dilampirkan sampai dengan tanggal 30 juni tahun 2020. Jadi ada masa dua bulan untuk mempersiapkannya," terang Suryo.

Kebijakan pelonggaran dalam ranah administrasi tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif khususnya untuk PPh badan. Beban perusahaan dipangkas dari 25% menjadi 22% dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2020. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak