EFEK VIRUS CORONA

Ini Kata Dirjen Pajak Soal Dukungan Kebijakan untuk Dunia Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 17:55 WIB
Ini Kata Dirjen Pajak Soal Dukungan Kebijakan untuk Dunia Usaha

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: tangkapan layar konferensi video lewat Youtube BNPB Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dukungan kebijakan fiskal tidak hanya untuk penanggulangan Covid-19, tetapi juga dunia usaha.

Suryo Utomo menerangkan untuk dukungan kepada dunia usaha, DJP melakukan serangkaian relaksasi mulai dari sisi administrasi hingga pemangkasan tarif pajak. Salah satu relaksasi yang diberikan menyangkut kewajiban penyampaian SPT.

“Pertama, DJP berikan kemudahan dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan," katanya dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo menyebutkan relaksasi laporan SPT pada awalnya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Tenggat waktu penyampaian diundur dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April.

Kemudian menyusul relaksasi yang bisa dinikmati baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Otoritas memberikan fasilitas berupa kelonggaran penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

"Kemudahan kepada wajib pajak baik orang pribadi atau badan untuk menyampaikan SPT dengan hanya memberikan beberapa kelengkapan saja," paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Suryo menegaskan kelonggaran administrasi diberikan karena ada keterbatasan yang dialami wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Pembatasan sosial berkala besar (PSBB) dan physical distancing memengaruhi proses penyusuan SPT, khususnya untuk korporasi yang banyak memiliki lampiran.

"Dokumen dokumen yang wajib dilampirkan masih dapat dilampirkan sampai dengan tanggal 30 juni tahun 2020. Jadi ada masa dua bulan untuk mempersiapkannya," terang Suryo.

Kebijakan pelonggaran dalam ranah administrasi tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif khususnya untuk PPh badan. Beban perusahaan dipangkas dari 25% menjadi 22% dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2020. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN