AUSTRALIA

Ini Jawaban Pemerintah terhadap Desakan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2017 | 16:26 WIB
Ini Jawaban Pemerintah terhadap Desakan Pengusaha

CANBERRA, DDTCNews – Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison mengumumkan urgensi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan (badan). Sebab, pengusaha mengatakan produktivitas terus menurun dan pemerintah sadar negara-negara kompetitor mulai memangkas tarif PPh Badan.

Morrison mengatakan Senat telah menyetujui untuk mendanai hampir setengah dari total biaya program pemotongan tarif PPh Badan yang senilai AUD50 miliar atau Rp 529,6 triliun. Hal ini dilakukan tentunya sebagai upaya untuk menarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Artinya, tarif pajak akan dipangkas dari yang berlaku saat ini sebesar 30% menjadi 25% untuk bisnis ukuran kecil dan menengah, namun tidak berlaku untuk yang bisnis berskala besar.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

“Pemotongan tarif pajak perusahaan ini merupakan agenda yang mendesak untuk segera diterapkan. Pasalnya, jika Pemerintah Australia tidak segera menurunkan tarif pajak maka akan di cap sebagai negara dengan tarif pajak yang tidak kompetitif,” tuturnya, Senin (23/10).

Penurunan tarif PPh Badan di AS, Eropa, dan Asia dapat menjadi tekanan terhadap kemampuan negara untuk menarik investasi. Oleh karena itu, rencana penurunan tarif pajak merujuk pada pemangkasan yang dilakukan oleh AS (dari 35% menjadi 15%) dan Inggris (dari 19% menjadi 17%).

Seperti dilansir dalam smh.com.au, Morrison mengatakan rencana penurunan tarif PPh Badan akan dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dengan penurunan tarif pajak menjadi 25% pada tahun fiskal 2025-2026 dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 30%.

Lebih lanjut, Morrison menambahkan akan menyamakan proposal seperti yang diperkenalkan oleh pemerintah Keating dan Howard yang memotong tarif, menjual aset pemerintah, dan mereformasi pasar tenaga kerja pada 1990-an.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP