AUSTRALIA

Ini Jawaban Pemerintah terhadap Desakan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2017 | 16:26 WIB
Ini Jawaban Pemerintah terhadap Desakan Pengusaha

CANBERRA, DDTCNews – Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison mengumumkan urgensi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan (badan). Sebab, pengusaha mengatakan produktivitas terus menurun dan pemerintah sadar negara-negara kompetitor mulai memangkas tarif PPh Badan.

Morrison mengatakan Senat telah menyetujui untuk mendanai hampir setengah dari total biaya program pemotongan tarif PPh Badan yang senilai AUD50 miliar atau Rp 529,6 triliun. Hal ini dilakukan tentunya sebagai upaya untuk menarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Artinya, tarif pajak akan dipangkas dari yang berlaku saat ini sebesar 30% menjadi 25% untuk bisnis ukuran kecil dan menengah, namun tidak berlaku untuk yang bisnis berskala besar.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Pemotongan tarif pajak perusahaan ini merupakan agenda yang mendesak untuk segera diterapkan. Pasalnya, jika Pemerintah Australia tidak segera menurunkan tarif pajak maka akan di cap sebagai negara dengan tarif pajak yang tidak kompetitif,” tuturnya, Senin (23/10).

Penurunan tarif PPh Badan di AS, Eropa, dan Asia dapat menjadi tekanan terhadap kemampuan negara untuk menarik investasi. Oleh karena itu, rencana penurunan tarif pajak merujuk pada pemangkasan yang dilakukan oleh AS (dari 35% menjadi 15%) dan Inggris (dari 19% menjadi 17%).

Seperti dilansir dalam smh.com.au, Morrison mengatakan rencana penurunan tarif PPh Badan akan dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dengan penurunan tarif pajak menjadi 25% pada tahun fiskal 2025-2026 dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 30%.

Lebih lanjut, Morrison menambahkan akan menyamakan proposal seperti yang diperkenalkan oleh pemerintah Keating dan Howard yang memotong tarif, menjual aset pemerintah, dan mereformasi pasar tenaga kerja pada 1990-an.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak