LAPORAN TAHUNAN DJP

Ini Hasil Joint Investigasi dalam Pemeriksaan Bukper 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2023 | 16:42 WIB
Ini Hasil Joint Investigasi dalam Pemeriksaan Bukper 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas memanfaatkan data dan informasi terkait dengan penegakan hukum dalam bentuk joint investigasi antara Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, pemanfaatan data dan informasi dalam bentuk joint investigasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan pada ranah pemeriksaan bukti permulaan (bukper) pada tahun lalu.

DJP mengatakan sebagai titik awal dari proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan (TPP), pemeriksaan bukper menjadi langkah penting untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak melalui pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

“Pemeriksaan bukti permulaan juga mampu menentukan arah penegakan hukum TPP di Indonesia serta menciptakan efek jera di antara wajib pajak,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Adapun hasil kegiatan joint investigasi pada 2022 antara lain, pertama, menghasilkan realisasi penerimaan negara senilai Rp51,37 miliar. Kedua, menyelesaikan pemeriksaan bukper atas 12 wajib pajak domestic systemically important bank (DSIB) melalui multidoor investigation.

Ketiga, mengimplementasikan pemanfaatan data Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 01 (PPFTZ-01) atas penyerahan barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan cukai palsu.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sebagai informasi kembali, pemeriksaan bukper dilaksanakan oleh pemeriksa bukti permulaan yang menerima penugasan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP).

Pada awal 2022, DJP mempunyai tunggakan SPPBP yang harus diselesaikan sebanyak 617 surat. SPPBP ini merupakan pemindahan (carry over) dari tahun sebelumnya. Penerbitan SPPBP baru pada 2022 adalah sebanyak 617 surat. Adapun penyelesaian pemeriksaan bukper sepanjang 2022 mencapai 696 laporan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6