Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas memanfaatkan data dan informasi terkait dengan penegakan hukum dalam bentuk joint investigasi antara Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, pemanfaatan data dan informasi dalam bentuk joint investigasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan pada ranah pemeriksaan bukti permulaan (bukper) pada tahun lalu.
DJP mengatakan sebagai titik awal dari proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan (TPP), pemeriksaan bukper menjadi langkah penting untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak melalui pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
“Pemeriksaan bukti permulaan juga mampu menentukan arah penegakan hukum TPP di Indonesia serta menciptakan efek jera di antara wajib pajak,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (18/12/2023).
Adapun hasil kegiatan joint investigasi pada 2022 antara lain, pertama, menghasilkan realisasi penerimaan negara senilai Rp51,37 miliar. Kedua, menyelesaikan pemeriksaan bukper atas 12 wajib pajak domestic systemically important bank (DSIB) melalui multidoor investigation.
Ketiga, mengimplementasikan pemanfaatan data Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 01 (PPFTZ-01) atas penyerahan barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan cukai palsu.
Sebagai informasi kembali, pemeriksaan bukper dilaksanakan oleh pemeriksa bukti permulaan yang menerima penugasan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP).
Pada awal 2022, DJP mempunyai tunggakan SPPBP yang harus diselesaikan sebanyak 617 surat. SPPBP ini merupakan pemindahan (carry over) dari tahun sebelumnya. Penerbitan SPPBP baru pada 2022 adalah sebanyak 617 surat. Adapun penyelesaian pemeriksaan bukper sepanjang 2022 mencapai 696 laporan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.