LAPORAN TAHUNAN DJP

Ini Hasil Joint Investigasi dalam Pemeriksaan Bukper 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2023 | 16:42 WIB
Ini Hasil Joint Investigasi dalam Pemeriksaan Bukper 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas memanfaatkan data dan informasi terkait dengan penegakan hukum dalam bentuk joint investigasi antara Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, pemanfaatan data dan informasi dalam bentuk joint investigasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan pada ranah pemeriksaan bukti permulaan (bukper) pada tahun lalu.

DJP mengatakan sebagai titik awal dari proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan (TPP), pemeriksaan bukper menjadi langkah penting untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak melalui pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Pemeriksaan bukti permulaan juga mampu menentukan arah penegakan hukum TPP di Indonesia serta menciptakan efek jera di antara wajib pajak,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Adapun hasil kegiatan joint investigasi pada 2022 antara lain, pertama, menghasilkan realisasi penerimaan negara senilai Rp51,37 miliar. Kedua, menyelesaikan pemeriksaan bukper atas 12 wajib pajak domestic systemically important bank (DSIB) melalui multidoor investigation.

Ketiga, mengimplementasikan pemanfaatan data Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 01 (PPFTZ-01) atas penyerahan barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan cukai palsu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi kembali, pemeriksaan bukper dilaksanakan oleh pemeriksa bukti permulaan yang menerima penugasan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP).

Pada awal 2022, DJP mempunyai tunggakan SPPBP yang harus diselesaikan sebanyak 617 surat. SPPBP ini merupakan pemindahan (carry over) dari tahun sebelumnya. Penerbitan SPPBP baru pada 2022 adalah sebanyak 617 surat. Adapun penyelesaian pemeriksaan bukper sepanjang 2022 mencapai 696 laporan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra