PMK 196/2021

Ini Format Formulir SPPH Wajib Pajak OP Bukan Peserta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 15:51 WIB
Ini Format Formulir SPPH Wajib Pajak OP Bukan Peserta Tax Amnesty

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi nonpeserta tax amnesty juga dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Keikutsertaannya dalam PPS hanya dapat dilakukan untuk skema kebijakan II dengan harta perolehan 2016—2020. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

“Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penyampaian SPPH secara elektronik …, direktur jenderal pajak menentukan prosedur manual dalam penyampaian SPPH,” bunyi penggalan Pasal 27 PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sesuai dengan penjelasan DJP sebelumnya, penyampaian SPPH akan serupa dengan skema pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui. Hingga saat ini, DJP masih mempersiapkan sistemnya. Simak artikel ‘Penyampaian SPPH Seperti Lapor SPT Tahunan Lewat e-Form di DJP Online’.

Lantas bagaimana contoh format SPPH? Kementerian Keuangan memberikan contoh format SPPH beserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran PMK 196/2021. Format formulir untuk skema kebijakan I dan II berbeda. Berikut ini contoh format SPPH untuk skema kebijakan II.


Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Adapun petunjuk pengisian formulir SPPH (kebijakan II) dapat dilihat pada lampiran tersebut. Untuk pertunjuk umum, berdasarkan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ada hal-hal yang perlu diperhatikan wajib pajak.

  1. PPS dilakukan dengan mengungkapkan harta bersih yang kurang atau belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020, baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI dalam SPPH.
  2. Harta bersih yang diungkapkan dalam SPPH merupakan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 20216 sampai dengan 31 Desember 2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.
  3. SPPH disampaikan secara elektronik melalui laman DJP dengan format yang disediakan DJP.
  4. SPPH ditandatangani sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan tanda tangan elektronik.
  5. Pembayaran PPh final menggunakan surat setoran pajak dan/atau saran administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran PPh final dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 428.
  6. Wajib pajak orang pribadi wajib membayar PPh final melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.
  7. Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dalam periode PPS dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.
  8. Atas penyampaian SPPH, wajib pajak mendapatkan Surat Keterangan.

Secara umum, SPPH pada kebijakan II ini dibagi menjadi beberapa bagian, yakni bagian awal; identitas; nilai harta bersih yang diungkapkan; pajak penghasilan final; pernyataan pengalihan harta ke Indonesia; pernyataan investasi; pernyataan mencabut permohonan yang sedang dilakukan; lampiran; dan pernyataan.

Selanjutnya, untuk petunjuk pengisian, Anda dapat melihatnya secara langsung pada Lampiran PMK 196/2021. Simak pula beberapa ulasan mengenai PMK 196/2021 di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya