BERITA PAJAK HARI INI

Ini Dokumen Transfer Pricing yang Harus Dipenuhi WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2017 | 11:29 WIB
Ini Dokumen Transfer Pricing yang Harus Dipenuhi WP

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung PMK mengenai mekanisme harga transfer atau transfer pricing, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki omzet tertentu sesuai aturan transfer pricing untuk menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Aturan tersebut menjadi topik utama pemberitaan di sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (10/17).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dokumen pendukung yang wajib disiapkan adalah local file, master file, dan country by country report (CbCR). Dokumen tersebut akan diminta sebagai bukti pemeriksaan mendampingi master document dan local document.

Dokumen-dokumen yang dimaksud tersebut termasuk laporan keuangan konsolidasi dari grup usaha, terutama bagaimana perusahaan mengalokasikan biaya-biaya di berbagai negara.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kabar lainnya datang dari informasi laporan per negara (country by country report/CbCR) yang harus digunakan secara tepat (appropriate), yakni untuk membantu otoritas pajak dalam melakukan penelitian lebih lanjut untuk menelusuri risiko atas manipulasi transfer pricing. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Sisi Lain Implementasi Laporan Per Negara

Pengamat pajak dari DDTC Bawono Kristiaji mengatakan sesuai dengan rencana aksi 13 BEPS atau skema BEPS lainnya, walaupun CbCR adalah sesuatu yang baik dalam meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan multinasional, namun seharusnya informasi CbCR tersebut tidak dijadikan dasar untuk melakukan koreksi (transfer pricing adjustment).

Ia mengungkapkan bahwa dalam konteks global ada kecenderungan penggunaan perspektif yang berlebihan atas apa yang disebut fair share allocation. Data yang dilaporkan tersebut justru akan menjadi godaan untuk dilakukannya koreksi dan cenderung akan berujung pada timbulnya sengketa.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Amnesti Pajak Jaring 27.000 WP Baru

Ditjen Pajak mencatat hingga akhir periode II tax amnesty terdapat 27.000 wajib pajak baru. Artinya, ada 27.000 ribu masyarakat yang kini memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun ada juga 128.000 WP yang selama ini memiliki NPWP tapi tidak pernah membayar pajak. Dia meyakini penambahan wajib pajak baru akan terus terjadi. Tidak hanya itu, berkat ‘surat cinta’ yang dikirimkan Ditjen Pajak melalui pesan elektronik kepada 204.125 WP, Ditjen Pajak berhasil merayu 5.373 WP untuk ikut amnesti pajak.

  • Investasi 2016 Menyerap 1,25 Juta Tenaga Kerja

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong yakin realisasi investasi sepanjang tahun 2016 bisa menembus angka Rp594,8 triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan target BKPM atas proyeksi nilai investasi di 2016 sebesar Rp600 triliun. Dari nilai realisasi tersebut, Thomas memperkirakan ada 1,25 juta orang tenaga kerja baru yang terserap. Jika mengacu pada realisasi investasi kuartal III/2016, daerah yang jumlah penyerapan lapangan kerjanya paling besar adalah Provinsi Jawa Barat. Data BKPM menyebutkan di Provinsi tersebut jumlah lapangan kerja yang tercipta sekitar 23% atau 220.000 orang dari total penyerapan tenaga kerja.

  • Batas Penyaluran Dana Bantuan Sosial Dipangkas

Mulai tahun ini, pemerintah akan menggunakan mekanisme baru dalam penyaluran dana bantuan social (bansos). Hal ini tertuang dalam PMK No.228/PMK.05/2016, perubahan ini melengkapi kebijakan pemerintah sebelumnya yang mulai menyalurkan dana bansos dalam bentuk non-tunai. Dengan adanya aturan baru ini, maka setiap bank penyalur harus bersedia menyalurkan dana bansos maksimal 15 hari setelah dana diterima dari pemerintah. Sementara dalam beleid sebelumya, batas waktu penyaluran maksimal harus dilakukan dalam 30 hari. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci