Salah satu sudut jalan di Muskat, Oman. (Foto: omanobserver.om)
MUSKAT, DDTCNews - Pemerintah Oman bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2021, menyusul negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) lainnya yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain yang terlebih dahulu mengenakan PPN.
Direktur Pajak Tidak Langsung PwC Timur Tengah Imran Mishtaq mengatakan penetapan ketentuan PPN kemungkinan besar akan disahkan pada akhir kuartal III/2020.
"Setelah Idul Adha, kami memperkirakan Majlis Shura dan Majlis Daulah akan menyetujui ketentuan pengenaan PPN dan akan diajukan kepada Sultan. Kami memperkirakan ketentuan tersebut akan disetujui pada September ini," kata Imran, seperti dikutip Rabu (29/7/2020).
Pemilihan waktu implementasi pengenaan PPN sangat penting mengingat situasi ekonomi Oman yang merosot pada tahun ini akibat pandemi Covid-19 dan turunnya harga minyak bumi yang memperlebar defisit anggaran Pemerintah Oman sekaligus menurunkan peringkat kredit negara tersebut.
"Secara teoritis, PPN bisa saja mulai dikenakan pada Januari, April, atau Juli 2021. Namun, otoritas pajak mengungkapkan mereka akan mulai memungut PPN pada Juli 2021," kata Imran.
Ia menerangkan otoritas pajak juga berencana untuk memberikan jeda waktu selama 6 bulan agar masyarakat bisa bersiap-siap sebelum PPN resmi dipungut.
Dalam jeda waktu tersebut, otoritas pajak menyiapkan intrastruktur IT, memformulasi kebijakan PPN, dan melakukan pelatihan atas 300 hingga 400 petugas pajak baru yang direkruit untuk kebijakan ini.
Penerimaan PPN di Oman sendiri diperkirakan mampu mencapai US$800 juta. Potensi penerimaan PPN yang tinggi sudah terbukti di Arab Saudi, Uni Emirat, dan Bahrain yang telah mengenakan PPN sebesar 5% tahun lalu.
Saat ini, Majlis Shura sudah memberikan pandangan atas draf ketentuan PPN yang diajukan pemerintah. Terdapat dua pandangan yang diberikan antara lain, pertama, implementasi dari pengenaan PPN sebaiknya dilakukan ketika ekonomi Oman sudah mampu tumbuh sebesar 3% (yoy).
Kedua, Majlis Shura juga mengimbau agar pengenaan PPN ini tidak membebani rumah tangga berpenghasilan rendah. Draf ketentuan yang sudah dikomentari Majlis Shura ini telah diserahkan ke Majlis Daulah.
Majlis Daulah sendiri memiliki waktu 15 hari untuk memberikan komentar untuk selanjutnya diserahkan kepada Sultan untuk disetujui. Dengan ini, tinggal dua negara GCC yang belum mengenakan PPN di yurisdiksinya yakni Kuwait dan Qatar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.