INDIA

Ini Dampak CbCR India-AS Terhadap Kepatuhan Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2019 | 17:12 WIB
Ini Dampak CbCR India-AS Terhadap Kepatuhan Perusahaan

Ilustrasi. (foto: hindustantimes)

MUMBAI, DDTCNews – Beban kepatuhan perusahaan akan berkurang usai pemerintah India menandatangani perjanjian antarpemerintah (intergovernmental agreement/IGA) untuk menerapkan pelaporan per negara (CbCR) dengan Amerika Serikat (AS) yang berlaku mulai 1 Januari 2016.

Kepala Perpajakan Internasional Cyril Amarchand Mangaldas mengatakan ini adalah langkah besar ke arah penyelesaian beberapa masalah yang diidentifikasi oleh BEPS. Di bawah Rencana Aksi BEPS 13, CbCR oleh perusahaan multinasional telah ditentukan.

“Dengan penandatanganan IGA ini dan efektif mulai 1 Januari 2016, anak perusahaan MNEs berbasis AS akan memanfaatkan pengecualian untuk mengajukan CbCR dan master file di India berdasarkan UU PPh. Mereka hanya perlu mengajukan local file,” paparnya, seperti dikutip pada Selasa (23/4/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebelum penandatanganan ini, AS bukan merupakan penandatangan perjanjian otoritas kompeten bilateral untuk pertukaran informasi otomatis. Sesuai UU PPh, anak perusahaan dari perusahaan multinasional berbasis AS akan diharuskan untuk mengajukan CbCR dengan otoritas pajak India.

“Dengan demikian beban kepatuhan perusahaan tersebut akan berkurang secara signifikan. Langkah ini merupakan langkah yang signifikan untuk mencapai tujuan Rencana Aksi BEPS 13,” katanya, seperti dilansir financialexpress.

Dalam CbCR, perusahaan multinasional akan memberikan sejumlah informasi terkait anak perusahaan atau cabang, pendapatan, laba sebelum pajak, pajak yang dibayarkan, total karyawan, modal, aset berwujud dan lain-lain dalam bentuk master file kepada administrasi pajak yurisdiksi induk setiap tahunnya.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Hal itu mencakup informasi yang berkaitan dengan semua anak perusahaan di yurisdiksi yang berbeda, informasi global tingkat tinggi mengenai operasi bisnis global, dan kebijakan transfer pricing yang akan tersedia untuk semua administrasi pajak yurisdiksi terkait.

Dokumentasi penetapan transfer pricing transaksional yang lebih rinci diperlukan untuk diberikan dalam local file di masing-masing negara. Menurutnya, ada sejumlah besar data yang tersedia dalam master file dari masing-masing perusahaan multinasional dengan otoritas pajak di yurisdiksi asal.

Jika data tersebut dipertukarkan dengan otoritas pajak lokal anak perusahaan dari perusahaan multinasional, ini memungkinkan otoritas pajak anak perusahaan untuk mengurangi risiko transfer pricing dan mengurangi penghindaran pajak di wilayah hukum setempat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?