INDIA

Ini Dampak CbCR India-AS Terhadap Kepatuhan Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2019 | 17:12 WIB
Ini Dampak CbCR India-AS Terhadap Kepatuhan Perusahaan

Ilustrasi. (foto: hindustantimes)

MUMBAI, DDTCNews – Beban kepatuhan perusahaan akan berkurang usai pemerintah India menandatangani perjanjian antarpemerintah (intergovernmental agreement/IGA) untuk menerapkan pelaporan per negara (CbCR) dengan Amerika Serikat (AS) yang berlaku mulai 1 Januari 2016.

Kepala Perpajakan Internasional Cyril Amarchand Mangaldas mengatakan ini adalah langkah besar ke arah penyelesaian beberapa masalah yang diidentifikasi oleh BEPS. Di bawah Rencana Aksi BEPS 13, CbCR oleh perusahaan multinasional telah ditentukan.

“Dengan penandatanganan IGA ini dan efektif mulai 1 Januari 2016, anak perusahaan MNEs berbasis AS akan memanfaatkan pengecualian untuk mengajukan CbCR dan master file di India berdasarkan UU PPh. Mereka hanya perlu mengajukan local file,” paparnya, seperti dikutip pada Selasa (23/4/2019).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Sebelum penandatanganan ini, AS bukan merupakan penandatangan perjanjian otoritas kompeten bilateral untuk pertukaran informasi otomatis. Sesuai UU PPh, anak perusahaan dari perusahaan multinasional berbasis AS akan diharuskan untuk mengajukan CbCR dengan otoritas pajak India.

“Dengan demikian beban kepatuhan perusahaan tersebut akan berkurang secara signifikan. Langkah ini merupakan langkah yang signifikan untuk mencapai tujuan Rencana Aksi BEPS 13,” katanya, seperti dilansir financialexpress.

Dalam CbCR, perusahaan multinasional akan memberikan sejumlah informasi terkait anak perusahaan atau cabang, pendapatan, laba sebelum pajak, pajak yang dibayarkan, total karyawan, modal, aset berwujud dan lain-lain dalam bentuk master file kepada administrasi pajak yurisdiksi induk setiap tahunnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Hal itu mencakup informasi yang berkaitan dengan semua anak perusahaan di yurisdiksi yang berbeda, informasi global tingkat tinggi mengenai operasi bisnis global, dan kebijakan transfer pricing yang akan tersedia untuk semua administrasi pajak yurisdiksi terkait.

Dokumentasi penetapan transfer pricing transaksional yang lebih rinci diperlukan untuk diberikan dalam local file di masing-masing negara. Menurutnya, ada sejumlah besar data yang tersedia dalam master file dari masing-masing perusahaan multinasional dengan otoritas pajak di yurisdiksi asal.

Jika data tersebut dipertukarkan dengan otoritas pajak lokal anak perusahaan dari perusahaan multinasional, ini memungkinkan otoritas pajak anak perusahaan untuk mengurangi risiko transfer pricing dan mengurangi penghindaran pajak di wilayah hukum setempat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini