PENGHEMATAN ANGGARAN

Ini Daftar Daerah dengan Jatah Penundaan DAU Terbesar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 10:47 WIB
Ini Daftar Daerah dengan Jatah Penundaan DAU Terbesar

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan 165 daerah yang harus menerima penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016.

Beleid itu menyebutkan pemerintah dalam memutuskan penentuan daerah dan besarnya DAU yang ditunda didasarkan pada perkiraaan fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

“DAU yang sebagian penyalurannya ditunda dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran 2016 apabila realiasasi penerimaan negara mencukupi,” bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Sementara, apabila DAU tidak bisa dibayarkan tahun 2016 ini maka pemerintah akan mencatatnya sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan di tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Penundaan dilakukan atas DAU bulan September, Oktober, November dan Desember 2016. Tercatat dari 165 daerah, sedikitnya ada 12 daerah yang mendapatkan jatah penundaan DAU terbesar. Berikut ini adalah daftar kesebelas daerah seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet :

  • Kabupaten Bogor sebesar Rp86,810 miliar/bulan
  • Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp84,190 miliar/bulan
  • Kabupaten Garut sebesar Rp81.873 miliar/bulan
  • Provinsi Jawa Timur sebesar Rp75,724 miliar/bulan
  • Kota Bandung sebesar Rp75,704 miliar/bulan
  • Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp67.604 miliar/bulan
  • Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp66,449 miliar/bulan
  • Kabupaten Banyumas sebesar Rp63,306 miliar/bulan
  • Kabupaten Cilacap sebesar Rp62,679 miliar/bulan
  • Kabupaten Jember sebesar Rp61,920 miliar/bulan
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp60,525 miliar/bulan

Pemerintah Daerah yang terkena penundaan tersebut diminta segera menyesuaikan tanpa menunggu perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?