Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan 165 daerah yang harus menerima penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016.
Beleid itu menyebutkan pemerintah dalam memutuskan penentuan daerah dan besarnya DAU yang ditunda didasarkan pada perkiraaan fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
“DAU yang sebagian penyalurannya ditunda dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran 2016 apabila realiasasi penerimaan negara mencukupi,” bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.
Sementara, apabila DAU tidak bisa dibayarkan tahun 2016 ini maka pemerintah akan mencatatnya sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan di tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penundaan dilakukan atas DAU bulan September, Oktober, November dan Desember 2016. Tercatat dari 165 daerah, sedikitnya ada 12 daerah yang mendapatkan jatah penundaan DAU terbesar. Berikut ini adalah daftar kesebelas daerah seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet :
Pemerintah Daerah yang terkena penundaan tersebut diminta segera menyesuaikan tanpa menunggu perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.