PENGHEMATAN ANGGARAN

Ini Daftar Daerah dengan Jatah Penundaan DAU Terbesar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 10:47 WIB
Ini Daftar Daerah dengan Jatah Penundaan DAU Terbesar

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan 165 daerah yang harus menerima penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016.

Beleid itu menyebutkan pemerintah dalam memutuskan penentuan daerah dan besarnya DAU yang ditunda didasarkan pada perkiraaan fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

“DAU yang sebagian penyalurannya ditunda dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran 2016 apabila realiasasi penerimaan negara mencukupi,” bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Sementara, apabila DAU tidak bisa dibayarkan tahun 2016 ini maka pemerintah akan mencatatnya sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan di tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Penundaan dilakukan atas DAU bulan September, Oktober, November dan Desember 2016. Tercatat dari 165 daerah, sedikitnya ada 12 daerah yang mendapatkan jatah penundaan DAU terbesar. Berikut ini adalah daftar kesebelas daerah seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet :

  • Kabupaten Bogor sebesar Rp86,810 miliar/bulan
  • Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp84,190 miliar/bulan
  • Kabupaten Garut sebesar Rp81.873 miliar/bulan
  • Provinsi Jawa Timur sebesar Rp75,724 miliar/bulan
  • Kota Bandung sebesar Rp75,704 miliar/bulan
  • Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp67.604 miliar/bulan
  • Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp66,449 miliar/bulan
  • Kabupaten Banyumas sebesar Rp63,306 miliar/bulan
  • Kabupaten Cilacap sebesar Rp62,679 miliar/bulan
  • Kabupaten Jember sebesar Rp61,920 miliar/bulan
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp60,525 miliar/bulan

Pemerintah Daerah yang terkena penundaan tersebut diminta segera menyesuaikan tanpa menunggu perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak