KEBIJAKAN PAJAK

Ini Catatan Apindo Soal UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 11:40 WIB
Ini Catatan Apindo Soal UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk "Kebijakan Pajak 2021 Pasca Omnibus Law Cipta Kerja dalam Menopang Perekonomian dan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Kamis (28/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung adanya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja bidang perpajakan sebagai cara memudahkan kegiatan investasi dan memberikan kepastian hukum.

Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita mengatakan pelaku usaha mengapresiasi perubahan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, beberapa perubahan yang berdampak positif bagi pelaku usaha antara lain perubahan rezim pajak dari worldwide menjadi teritorial.

Perubahan tersebut membuat potensi pajak berganda bisa diminimalisir, terutama bagi pengusaha nasional yang akan melakukan ekspansi ke luar negeri dan investor asing yang menanamkan modal ke dalam negeri.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kebijakan worldwide ini banyak dikeluhkan pengusaha. Dengan perubahan menjadi teritorial ini maka pengusaha bisa hindari kucing-kucingan dengan pajak dan tidak ada double taxation," katanya dalam webinar yang digelar Perkoppi, Kamis (28/1/2021).

Suryadi menambahkan UU Cipta Kerja bidang perpajakan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakannya di antaranya soal perubahan skema sanksi administrasi dan perubahan administrasi dalam PPN.

Namun, terdapat beberapa fokus yang belum diakomodir dalam UU Cipta Kerja bidang perpajakan. Fokus tersebut adalah perbaikan dalam proses penegakan hukum pajak. Menurutnya, masih terjadi multiinterpretasi proses bisnis pemeriksaan dan penegakan hukum.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk itu, Suryadi mengusulkan otoritas membuat regulasi atau panduan terkait dengan proses bisnis pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan keputusan Pengadilan Pajak sehingga ada kesamaan perlakuan pajak untuk kasus yang sudah diputus Pengadilan Pajak.

"Soal panduan untuk pemeriksa ini tidak masuk dalam UU Ciptaker. Kami ingin sekali ada PMK atau panduan berupa contoh kasus agar lebih mudah dicerna pemeriksa dan pengusaha," ujarnya.

Selain itu, Suryadi juga berharap implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan dapat dilakukan secara konsistensi sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, dunia usaha berharap perizinan usaha makin mudah.

"Jadi permintaan utama itu konsisten dan memberikan kepastian hukum. Baru selanjutnya perizinan yang ingin semua dilakukan pada level pusat serta kebijakan tenaga kerja," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?