KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Sri Mulyani Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Jadi 8 Layer

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 17:50 WIB
Ini Alasan Sri Mulyani Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Jadi 8 Layer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Senin (13/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dari 10 layer menjadi 8 layer yang berlaku mulai 2022.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai lebih kecil. Dia berharap simplifikasi tarif ini mampu mengurangi produksi rokok.

"Tujuannya agar kita menghindari terjadinya downtrading atau kelompok produksi menuju tarif yang lebih rendah," katanya melalui konferensi video, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang, serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang.

Dia menjelaskan pertumbuhan produksi rokok golongan II tergolong tinggi, yaitu mencapai 18,9% hingga September 2021 secara tahunan. Di sisi lain, ia menilai dampak penurunan produksi rokok tidak akan signifikan ketimbang tanpa simplifikasi.

"[Simplifikasi tarif cukai] juga untuk kita mengurangi produksi rokok sekitar 200 juta batang yang sejalan dengan RPJMN," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani menilai dampak simplifikasi tarif cukai rokok terhadap perusahaan akan minimal. Sementara itu, dampak simplifikasi tarif terhadap penerimaan cukai hasil tembakau diperkirakan justru positif meskipun molor.

Menurut hitungan pemerintah, jumlah pabrikan yang terdampak kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok ada 217 perusahaan untuk SKM IIB dan 22 SPM IIB.

Untuk diketahui, simplifikasi tarif cukai rokok merupakan bagian dari rencana strategis Kemenkeu 2020-2024. Awalnya, struktur tarif rokok mencapai 19 layer, tetapi sudah berkurang menjadi 10 layer pada 2019 dan akan menjadi 8 layer pada 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN