KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Sri Mulyani Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Jadi 8 Layer

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 17:50 WIB
Ini Alasan Sri Mulyani Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Jadi 8 Layer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Senin (13/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dari 10 layer menjadi 8 layer yang berlaku mulai 2022.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai lebih kecil. Dia berharap simplifikasi tarif ini mampu mengurangi produksi rokok.

"Tujuannya agar kita menghindari terjadinya downtrading atau kelompok produksi menuju tarif yang lebih rendah," katanya melalui konferensi video, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang, serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang.

Dia menjelaskan pertumbuhan produksi rokok golongan II tergolong tinggi, yaitu mencapai 18,9% hingga September 2021 secara tahunan. Di sisi lain, ia menilai dampak penurunan produksi rokok tidak akan signifikan ketimbang tanpa simplifikasi.

"[Simplifikasi tarif cukai] juga untuk kita mengurangi produksi rokok sekitar 200 juta batang yang sejalan dengan RPJMN," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menilai dampak simplifikasi tarif cukai rokok terhadap perusahaan akan minimal. Sementara itu, dampak simplifikasi tarif terhadap penerimaan cukai hasil tembakau diperkirakan justru positif meskipun molor.

Menurut hitungan pemerintah, jumlah pabrikan yang terdampak kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok ada 217 perusahaan untuk SKM IIB dan 22 SPM IIB.

Untuk diketahui, simplifikasi tarif cukai rokok merupakan bagian dari rencana strategis Kemenkeu 2020-2024. Awalnya, struktur tarif rokok mencapai 19 layer, tetapi sudah berkurang menjadi 10 layer pada 2019 dan akan menjadi 8 layer pada 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra