KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Sri Mulyani Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Jadi 8 Layer

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 17:50 WIB
Ini Alasan Sri Mulyani Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Jadi 8 Layer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Senin (13/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dari 10 layer menjadi 8 layer yang berlaku mulai 2022.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai lebih kecil. Dia berharap simplifikasi tarif ini mampu mengurangi produksi rokok.

"Tujuannya agar kita menghindari terjadinya downtrading atau kelompok produksi menuju tarif yang lebih rendah," katanya melalui konferensi video, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sri Mulyani menuturkan simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang, serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang.

Dia menjelaskan pertumbuhan produksi rokok golongan II tergolong tinggi, yaitu mencapai 18,9% hingga September 2021 secara tahunan. Di sisi lain, ia menilai dampak penurunan produksi rokok tidak akan signifikan ketimbang tanpa simplifikasi.

"[Simplifikasi tarif cukai] juga untuk kita mengurangi produksi rokok sekitar 200 juta batang yang sejalan dengan RPJMN," ujarnya.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sri Mulyani menilai dampak simplifikasi tarif cukai rokok terhadap perusahaan akan minimal. Sementara itu, dampak simplifikasi tarif terhadap penerimaan cukai hasil tembakau diperkirakan justru positif meskipun molor.

Menurut hitungan pemerintah, jumlah pabrikan yang terdampak kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok ada 217 perusahaan untuk SKM IIB dan 22 SPM IIB.

Untuk diketahui, simplifikasi tarif cukai rokok merupakan bagian dari rencana strategis Kemenkeu 2020-2024. Awalnya, struktur tarif rokok mencapai 19 layer, tetapi sudah berkurang menjadi 10 layer pada 2019 dan akan menjadi 8 layer pada 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6