KEBIJAKAN PAJAK

Ini Alasan MA Terbitkan SEMA Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Februari 2022 | 12:42 WIB
Ini Alasan MA Terbitkan SEMA Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan diterbitkannya Surat Edaran MA No. 4/2021 yang memperjelas penerapan beberapa ketentuan dalam penanganan tindak pidana perpajakan, khususnya atas korporasi.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4/2021 diperlukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di lapangan.

"SEMA ini diterbitkan sebagai respons MA atas beberapa permasalahan dalam penanganan perkara di bidang perpajakan," katanya ketika membacakan Laporan Tahunan MA Tahun 2021, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat 4 poin pengaturan pada SEMA 4/2021. Pertama, MA menegaskan tindak pidana perpajakan bagi subjek korporasi dapat dikenai pidana denda sekaligus pidana tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal praperadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, wewenang pemeriksaan ada pada pengadilan negeri daerah hukum tempat kendudukan penyidik atau penuntut umum.

Ketiga, bila korporasi yang menjadi subjek hukum dalam tindak pindana perpajakan mengalami kepailitan, tanggung jawab pidana para pengurus atau pihak lain tidak dihapuskan. Keempat, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhkan pidana percobaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak sampai dengan perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beritikad baik," ujar Syarifuddin.

SEMA 4/2021 telah ditetapkan pada 29 November 2021 dan ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi serta ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra