Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan pengawasan kepatuhan sesuai profil risiko melalui 2 aktivitas inti. Kedua aktivitas inti yang dimaksud adalah pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM).
Adapun PPM merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo pada tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan, serta kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak.
PKM merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian atas kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian atas kepatuhan material (antara lain melalui kegiatan analisis data perpajakan atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan), serta kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak.
“Pengawasan atas kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh wajib pajak,” tulis otoritas dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Minggu (17/12/2023).
Mengutip laporan tersebut, DJP melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dan objek pajak. Pengawasan terhadap wajib pajak dilaksanakan dengan pendekatan segmentasi dan kewilayahan. Berdasarkan pada pendekatan ini, wajib pajak dikelompokkan menjadi 2, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.
Wajib pajak strategis adalah wajib pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya, serta wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria tertentu lainnya.
Wajib pajak lainnya merupakan wajib pajak selain kriteria wajib pajak strategis, baik yang telah maupun belum memiliki NPWP. Wajib pajak tersebut menjadi fokus pengawasan KPP Pratama melalui penguasaan wilayah.
“Terkait objek pajak, DJP melakukan pengawasan terhadap objek pajak baik yang telah maupun yang belum dikenakan kewajiban PBB,” tulis DJP.
Sesuai dengan Laporan Tahunan DJP 2022, sasaran kegiatan pengawasan yang masuk kelompok wajib pajak strategis mencakup:
Kemudian, sasaran kegiatan pengawasan yang masuk kelompok wajib pajak lainnya (kewilayahan) meliputi:
Realisasi penerimaan pajak dari effort pengawasan PPM wajib pajak strategis pada 2022 senilai Rp1.330,2 triliun dan PPM wajib pajak lainnya (kewilayahan) senilai Rp248,6 triliun. Kemudian, PKM wajib pajak strategis senilai Rp53,4 triliun dan PKM wajib pajak lainnya (kewilayahan) senilai Rp43,6 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.