LAPORAN TAHUNAN DJP

Ini Aktivitas dan Sasaran Pengawasan Ditjen Pajak Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Desember 2023 | 10:00 WIB
Ini Aktivitas dan Sasaran Pengawasan Ditjen Pajak Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan pengawasan kepatuhan sesuai profil risiko melalui 2 aktivitas inti. Kedua aktivitas inti yang dimaksud adalah pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM).

Adapun PPM merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo pada tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan, serta kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak.

PKM merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian atas kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian atas kepatuhan material (antara lain melalui kegiatan analisis data perpajakan atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan), serta kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Pengawasan atas kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh wajib pajak,” tulis otoritas dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Mengutip laporan tersebut, DJP melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dan objek pajak. Pengawasan terhadap wajib pajak dilaksanakan dengan pendekatan segmentasi dan kewilayahan. Berdasarkan pada pendekatan ini, wajib pajak dikelompokkan menjadi 2, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.

Wajib pajak strategis adalah wajib pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya, serta wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria tertentu lainnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Wajib pajak lainnya merupakan wajib pajak selain kriteria wajib pajak strategis, baik yang telah maupun belum memiliki NPWP. Wajib pajak tersebut menjadi fokus pengawasan KPP Pratama melalui penguasaan wilayah.

“Terkait objek pajak, DJP melakukan pengawasan terhadap objek pajak baik yang telah maupun yang belum dikenakan kewajiban PBB,” tulis DJP.

Sasaran Kegiatan Pengawasan

Sesuai dengan Laporan Tahunan DJP 2022, sasaran kegiatan pengawasan yang masuk kelompok wajib pajak strategis mencakup:

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan
  • pengawasan wajib pajak high-wealth individuals (HWI) dan wajib pajak grup;
  • pengawasan transaksi afiliasi yang terindikasi transfer pricing; serta
  • pengawasan berbasis sektoral terhadap sektor kontributor penerimaan terbesar dan yang tumbuh di atas rata-rata pertumbuhan sektoral nasional 2021.

Kemudian, sasaran kegiatan pengawasan yang masuk kelompok wajib pajak lainnya (kewilayahan) meliputi:

  • pengawasan sektoral melalui analisis sektor dominan, sektor yang sedang berkembang, dan klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu serta pengawasan potensi pajak atas belanja pemerintah (pusat, daerah, dana desa); serta
  • optimalisasi pengawasan beberapa jenis pajak terkait aktivitas wajib pajak kewilayahan seperti UMKM, kegiatan membangun sendiri (KMS), pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (PHTB), dan bea meterai.

Realisasi penerimaan pajak dari effort pengawasan PPM wajib pajak strategis pada 2022 senilai Rp1.330,2 triliun dan PPM wajib pajak lainnya (kewilayahan) senilai Rp248,6 triliun. Kemudian, PKM wajib pajak strategis senilai Rp53,4 triliun dan PKM wajib pajak lainnya (kewilayahan) senilai Rp43,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201