REFORMASI PERPAJAKAN

Ini 5 Masalah yang Dorong Pembaruan Sistem Administrasi Pajak Sekarang

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Januari 2022 | 09:00 WIB
Ini 5 Masalah yang Dorong Pembaruan Sistem Administrasi Pajak Sekarang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat setidaknya terdapat 5 permasalahan yang membuat Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) perlu diperbarui dengan coretax administration system.

Wakil Manajer Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) DJP Eka Darmayanti mengatakan tantangan-tantangan signifikan atas SIDJP sudah disadari sejak 2017. Pertama, ada risiko kegagalan operasional karena SIDJP sempat drop secara nasional.

“Kalau dia drop di pusat maka mati semua. Ini risiko tinggi karena memengaruhi kemampuan kita mengumpulkan pajak," ujar Eka pada Learning Organization Knowledge Room yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kedua, DJP tidak bisa secara cepat mengimplementasikan perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Sistem seharusnya dapat segera menyesuaikan sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Namun, sistem yang ada saat ini masih belum mendukung upaya tersebut.

Ketiga, sistem saat ini menimbulkan compliance cost atau biaya kepatuhan yang cukup tinggi bagi wajib pajak. "DJP tidak dapat membuatnya lebih mudah dan murah bagi wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajibannya," ujar Eka.

Keempat, DJP tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan informasi yang ada dan keahlian yang dimiliki akibat sistem sekarang. "Ini kalau ada informasi data, pengolahannya terkendala dengan kemampuan dari sistem dan kondisi data kita juga," imbuhnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kelima, penerimaan pajak bisa terganggu bila sistem tidak dapat mempertahankan atau meningkatkan kinerja organisasi.

Seperti diketahui, coretax administration system telah dirancang pemerintah sejak 2018 dan ditargetkan mulai diimplementasikan pada Oktober 2023. Nantinya, sistem baru tersebut akan menggantikan SIDJP.

Dengan core tax administration system, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang, yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses