KONSENSUS OECD

Ini 4 Komponen Proposal Pajak Ekonomi Digital yang Belum Disepakati

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:35 WIB
Ini 4 Komponen Proposal Pajak Ekonomi Digital yang Belum Disepakati

Kantor OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat masih terdapat 4 komponen dalam proposal pemajakan atas ekonomi digital atau Pillar 1: Unified Approach yang belum disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Empat komponen yang dimaksud adalah mengenai cakupan dari implementasi proposal Pillar 1, jumlah penghasilan yang direalokasikan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan cakupan serta aplikasi dari Amount B Pillar 1.

"Perbedaan ini hanya bisa dijembatani melalui kesepakatan politik antarnegara anggota Inclusive Framework," tulis OECD dalam laporannya yang berjudul Tax Challenges Arising from Digitalisation – Report on Pillar One Blueprint, dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Saat ini, seluruh negara anggota Inclusive Framework sudah menyepakati proposal Pillar 1 akan mencakup dan diberlakukan untuk layanan digital otomatis atau automated digital services (ADS) serta usaha-usaha yang berorientasi konsumen atau consumer facing businesses (CFB).

Rumusan teknis mengenai definisi dari ADS dan CFB sudah selesai dirancang. Meski demikian, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan politik mengenai implementasi dari rumusan cakupan Pillar 1 ini.

Jumlah laba residu (residual profit) yang direalokasikan dan menjadi hak pemajakan yurisdiksi pasar juga masih belum disepakati dan memerlukan adanya konsensus politik.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

OECD mencatat terdapat beberapa negara Inclusive Framework yang mengusulkan agar proposal Pillar 1 tidak hanya berlaku pada residual profit, tetapi juga pada laba rutin (routine profit).

Lebih lanjut, negara-negara Inclusive Framework juga masih belum mampu mencapai kesepakatan atas mekanisme penyelesaian sengketa atas sengketa yang timbul di luar Amount A proposal Pillar 1.

Dalam hal cakupan serta aplikasi dari Amount B, negara-negara Inclusive Framework berpandangan desain dari Amount B masih perlu disederhanakan.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Terdapat pula beberapa negara Inclusive Framework yang mengusulkan adanya program piloting atau uji coba atas Amount B agar yurisdiksi dapat mengevaluasi manfaat dari implementasi Amount B.

Untuk diketahui, proposal Pillar 1 terbagi dalam 3 komponen besar yakni Amount A, Amount B, dan komponen mengenai tax certainty. Melalui Pillar 1, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan perusahaan digital yang tidak dipajaki akibat absennya kehadiran fisik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2020 | 21:00 WIB

Semoga kesepakatan global segera tercapai mengingat potensi basis pajak digital yang masih besar. Kesepakatan juga semoga bisa memperhatikan kepentingan negara berkembang yang kebanyakan masih menjadi negara konsumen.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN