KONSENSUS OECD

Ini 4 Komponen Proposal Pajak Ekonomi Digital yang Belum Disepakati

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:35 WIB
Ini 4 Komponen Proposal Pajak Ekonomi Digital yang Belum Disepakati

Kantor OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat masih terdapat 4 komponen dalam proposal pemajakan atas ekonomi digital atau Pillar 1: Unified Approach yang belum disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Empat komponen yang dimaksud adalah mengenai cakupan dari implementasi proposal Pillar 1, jumlah penghasilan yang direalokasikan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan cakupan serta aplikasi dari Amount B Pillar 1.

"Perbedaan ini hanya bisa dijembatani melalui kesepakatan politik antarnegara anggota Inclusive Framework," tulis OECD dalam laporannya yang berjudul Tax Challenges Arising from Digitalisation – Report on Pillar One Blueprint, dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Saat ini, seluruh negara anggota Inclusive Framework sudah menyepakati proposal Pillar 1 akan mencakup dan diberlakukan untuk layanan digital otomatis atau automated digital services (ADS) serta usaha-usaha yang berorientasi konsumen atau consumer facing businesses (CFB).

Rumusan teknis mengenai definisi dari ADS dan CFB sudah selesai dirancang. Meski demikian, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan politik mengenai implementasi dari rumusan cakupan Pillar 1 ini.

Jumlah laba residu (residual profit) yang direalokasikan dan menjadi hak pemajakan yurisdiksi pasar juga masih belum disepakati dan memerlukan adanya konsensus politik.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

OECD mencatat terdapat beberapa negara Inclusive Framework yang mengusulkan agar proposal Pillar 1 tidak hanya berlaku pada residual profit, tetapi juga pada laba rutin (routine profit).

Lebih lanjut, negara-negara Inclusive Framework juga masih belum mampu mencapai kesepakatan atas mekanisme penyelesaian sengketa atas sengketa yang timbul di luar Amount A proposal Pillar 1.

Dalam hal cakupan serta aplikasi dari Amount B, negara-negara Inclusive Framework berpandangan desain dari Amount B masih perlu disederhanakan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Terdapat pula beberapa negara Inclusive Framework yang mengusulkan adanya program piloting atau uji coba atas Amount B agar yurisdiksi dapat mengevaluasi manfaat dari implementasi Amount B.

Untuk diketahui, proposal Pillar 1 terbagi dalam 3 komponen besar yakni Amount A, Amount B, dan komponen mengenai tax certainty. Melalui Pillar 1, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan perusahaan digital yang tidak dipajaki akibat absennya kehadiran fisik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2020 | 21:00 WIB

Semoga kesepakatan global segera tercapai mengingat potensi basis pajak digital yang masih besar. Kesepakatan juga semoga bisa memperhatikan kepentingan negara berkembang yang kebanyakan masih menjadi negara konsumen.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses