Kantor OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)
PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat masih terdapat 4 komponen dalam proposal pemajakan atas ekonomi digital atau Pillar 1: Unified Approach yang belum disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.
Empat komponen yang dimaksud adalah mengenai cakupan dari implementasi proposal Pillar 1, jumlah penghasilan yang direalokasikan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan cakupan serta aplikasi dari Amount B Pillar 1.
"Perbedaan ini hanya bisa dijembatani melalui kesepakatan politik antarnegara anggota Inclusive Framework," tulis OECD dalam laporannya yang berjudul Tax Challenges Arising from Digitalisation – Report on Pillar One Blueprint, dikutip Selasa (13/10/2020).
Saat ini, seluruh negara anggota Inclusive Framework sudah menyepakati proposal Pillar 1 akan mencakup dan diberlakukan untuk layanan digital otomatis atau automated digital services (ADS) serta usaha-usaha yang berorientasi konsumen atau consumer facing businesses (CFB).
Rumusan teknis mengenai definisi dari ADS dan CFB sudah selesai dirancang. Meski demikian, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan politik mengenai implementasi dari rumusan cakupan Pillar 1 ini.
Jumlah laba residu (residual profit) yang direalokasikan dan menjadi hak pemajakan yurisdiksi pasar juga masih belum disepakati dan memerlukan adanya konsensus politik.
OECD mencatat terdapat beberapa negara Inclusive Framework yang mengusulkan agar proposal Pillar 1 tidak hanya berlaku pada residual profit, tetapi juga pada laba rutin (routine profit).
Lebih lanjut, negara-negara Inclusive Framework juga masih belum mampu mencapai kesepakatan atas mekanisme penyelesaian sengketa atas sengketa yang timbul di luar Amount A proposal Pillar 1.
Dalam hal cakupan serta aplikasi dari Amount B, negara-negara Inclusive Framework berpandangan desain dari Amount B masih perlu disederhanakan.
Terdapat pula beberapa negara Inclusive Framework yang mengusulkan adanya program piloting atau uji coba atas Amount B agar yurisdiksi dapat mengevaluasi manfaat dari implementasi Amount B.
Untuk diketahui, proposal Pillar 1 terbagi dalam 3 komponen besar yakni Amount A, Amount B, dan komponen mengenai tax certainty. Melalui Pillar 1, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan perusahaan digital yang tidak dipajaki akibat absennya kehadiran fisik. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga kesepakatan global segera tercapai mengingat potensi basis pajak digital yang masih besar. Kesepakatan juga semoga bisa memperhatikan kepentingan negara berkembang yang kebanyakan masih menjadi negara konsumen.