KONSENSUS OECD

Ini 4 Komponen Proposal Pajak Ekonomi Digital yang Belum Disepakati

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:35 WIB
Ini 4 Komponen Proposal Pajak Ekonomi Digital yang Belum Disepakati

Kantor OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat masih terdapat 4 komponen dalam proposal pemajakan atas ekonomi digital atau Pillar 1: Unified Approach yang belum disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Empat komponen yang dimaksud adalah mengenai cakupan dari implementasi proposal Pillar 1, jumlah penghasilan yang direalokasikan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan cakupan serta aplikasi dari Amount B Pillar 1.

"Perbedaan ini hanya bisa dijembatani melalui kesepakatan politik antarnegara anggota Inclusive Framework," tulis OECD dalam laporannya yang berjudul Tax Challenges Arising from Digitalisation – Report on Pillar One Blueprint, dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Saat ini, seluruh negara anggota Inclusive Framework sudah menyepakati proposal Pillar 1 akan mencakup dan diberlakukan untuk layanan digital otomatis atau automated digital services (ADS) serta usaha-usaha yang berorientasi konsumen atau consumer facing businesses (CFB).

Rumusan teknis mengenai definisi dari ADS dan CFB sudah selesai dirancang. Meski demikian, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan politik mengenai implementasi dari rumusan cakupan Pillar 1 ini.

Jumlah laba residu (residual profit) yang direalokasikan dan menjadi hak pemajakan yurisdiksi pasar juga masih belum disepakati dan memerlukan adanya konsensus politik.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

OECD mencatat terdapat beberapa negara Inclusive Framework yang mengusulkan agar proposal Pillar 1 tidak hanya berlaku pada residual profit, tetapi juga pada laba rutin (routine profit).

Lebih lanjut, negara-negara Inclusive Framework juga masih belum mampu mencapai kesepakatan atas mekanisme penyelesaian sengketa atas sengketa yang timbul di luar Amount A proposal Pillar 1.

Dalam hal cakupan serta aplikasi dari Amount B, negara-negara Inclusive Framework berpandangan desain dari Amount B masih perlu disederhanakan.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Terdapat pula beberapa negara Inclusive Framework yang mengusulkan adanya program piloting atau uji coba atas Amount B agar yurisdiksi dapat mengevaluasi manfaat dari implementasi Amount B.

Untuk diketahui, proposal Pillar 1 terbagi dalam 3 komponen besar yakni Amount A, Amount B, dan komponen mengenai tax certainty. Melalui Pillar 1, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan perusahaan digital yang tidak dipajaki akibat absennya kehadiran fisik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2020 | 21:00 WIB

Semoga kesepakatan global segera tercapai mengingat potensi basis pajak digital yang masih besar. Kesepakatan juga semoga bisa memperhatikan kepentingan negara berkembang yang kebanyakan masih menjadi negara konsumen.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan