EKONOMI DIGITAL

Ini 2 Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital Versi Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 17:24 WIB
Ini 2 Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital Versi Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam seminar bertajuk 'Taxation on Digital Economy', Rabu (17/7/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Tantangan pemajakan atas ekonomi digital menjadi isu di banyak negara. Ditjen Pajak (DJP) termasuk pihak yang dipusingkan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pesatnya perkembangan ekonomi digital menjadi persoalan tersendiri bagi otoritas pajak. Dua aspek utama terkait kebijakan menjadi tantangan besar yang harus dijawab oleh DJP.

“Pesatnya perkembangan digitalisasi tidak bisa dilepaskan dari tantangan untuk DJP,” katanya dalam sebuah seminar bertajuk 'Taxation on Digital Economy', Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Robert menjabarkan tantangan pertama adalah melahirkan regulasi yang adil bagi semua pelaku ekonomi. Menurutnya, regulasi yang adil akan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik.

Selanjutnya, tantangan kedua adalah terkait administrasi pajak yang mampu menjangkau aktivitas ekonomi digital. Sistem administrasi yang mumpuni ini, menurut Robert, akan menguntungkan semua pihak dari sisi pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pentingnya administrasi pajak untuk dikembangkan dengan adanya teknologi sehingga layanan dapat terintegrasi dan meminimalkan biaya bagi wajib pajak dan juga otoritas,” paparnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Robert menambahkan untuk saat ini, posisi DJP masih mengendepankan konsensus global dalam pemajakan ekonomi digital yang sifatnya lintas negara. Opsi aksi unilateral seperti Inggris dengan diverted profit tax dan India dengan equalization Levy belum menjadi pilihan utama.

“DJP terus melakukan monitoring dari diskusi dunia di OECD untuk tercapainya konsensus global. DJP berkomitmen untuk melakukan formulasi kebijakan secara tepat agar ekonomi digital dapat tumbuh dan berkembang,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi