FILIPINA

Ingin Teruskan Budaya WFH, Perusahaan Filipina Tak Bisa Dapat Insentif

Dian Kurniati | Jumat, 25 Maret 2022 | 10:00 WIB
Ingin Teruskan Budaya WFH, Perusahaan Filipina Tak Bisa Dapat Insentif

Ilustrasi. Pegawai beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan "work from office (WFO)" di Jakarta, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina, Carlos Dominguez III, menegaskan perusahaan tidak bisa menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) jika ingin tetap menikmati insentif pajak. Pernyataan menkeu ini khusus ditujukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan manajemen proses bisnis.

Dominguez mengatakan secara umum pemerintah tidak melarang perusahaan teknologi menerapkan WFH bagi pegawainya setelah 31 Maret 2022. Namun, Bagian 309 dari UU Pajak mengatur perusahaan yang berlokasi di zona khusus harus beroperasi dalam kawasan agar dapat memperoleh insentif.

"Mereka harus melepaskan insentif pajak yang mereka nikmati saat ini karena undang-undangnya jelas tentang ini," katanya, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dominguez mengatakan perusahaan yang terdaftar di lembaga promosi investasi seperti Otoritas Zona Ekonomi Filipina akan diberikan insentif khusus dari pemerintah. Insentif itu misalnya pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau pengenaan tarif PPh badan khusus sebesar 5% sebagai pengganti semua pajak seperti PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah.

Di sisi lain, perusahaan diharuskan mematuhi ketentuan tentang pengoperasian proyek atau kegiatan yang terdaftar dalam batas-batas geografis zona tempat proyek atau kegiatan didaftarkan.

Dominguez menilai menerapkan WFH sambil menikmati insentif pajak akan menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan lain yang berlokasi di luar zona khusus. Pasalnya, perusahaan di luar zona khusus selama ini telah membayar pajak dengan tarif normal secara teratur.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dia juga menyebut bekerja dari kantor sudah semakin aman seiring dengan tingkat vaksinasi yang terus bertambah. Menurutnya, kegiatan produktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 dan meredam risiko akibat konflik Rusia-Ukraina.

"Kami berharap perusahaan teknologi yang terdaftar di IPA dapat membantu Filipina pulih dari pandemi dan mengurangi dampak krisis," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Bisnis Filipina telah mengusulkan pengaturan kerja secara hibrida di tengah kenaikan harga minyak global. Kenaikan harga minyak dinilai telah membuat ongkos transportasi lebih mahal bagi pekerja.

Seruan mereka untuk memperpanjang penerapan pengaturan WFH setelah 31 Maret 2022 ditolak oleh Dewan Peninjau Insentif Fiskal yang diketuai oleh Dominguez. Dewan menegaskan ketentuan WFH hanya berlaku sementara dan terikat waktu, hanya ketika terjadi lonjakan kasus Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja