FILIPINA

Ingin Teruskan Budaya WFH, Perusahaan Filipina Tak Bisa Dapat Insentif

Dian Kurniati | Jumat, 25 Maret 2022 | 10:00 WIB
Ingin Teruskan Budaya WFH, Perusahaan Filipina Tak Bisa Dapat Insentif

Ilustrasi. Pegawai beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan "work from office (WFO)" di Jakarta, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina, Carlos Dominguez III, menegaskan perusahaan tidak bisa menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) jika ingin tetap menikmati insentif pajak. Pernyataan menkeu ini khusus ditujukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan manajemen proses bisnis.

Dominguez mengatakan secara umum pemerintah tidak melarang perusahaan teknologi menerapkan WFH bagi pegawainya setelah 31 Maret 2022. Namun, Bagian 309 dari UU Pajak mengatur perusahaan yang berlokasi di zona khusus harus beroperasi dalam kawasan agar dapat memperoleh insentif.

"Mereka harus melepaskan insentif pajak yang mereka nikmati saat ini karena undang-undangnya jelas tentang ini," katanya, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dominguez mengatakan perusahaan yang terdaftar di lembaga promosi investasi seperti Otoritas Zona Ekonomi Filipina akan diberikan insentif khusus dari pemerintah. Insentif itu misalnya pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau pengenaan tarif PPh badan khusus sebesar 5% sebagai pengganti semua pajak seperti PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah.

Di sisi lain, perusahaan diharuskan mematuhi ketentuan tentang pengoperasian proyek atau kegiatan yang terdaftar dalam batas-batas geografis zona tempat proyek atau kegiatan didaftarkan.

Dominguez menilai menerapkan WFH sambil menikmati insentif pajak akan menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan lain yang berlokasi di luar zona khusus. Pasalnya, perusahaan di luar zona khusus selama ini telah membayar pajak dengan tarif normal secara teratur.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dia juga menyebut bekerja dari kantor sudah semakin aman seiring dengan tingkat vaksinasi yang terus bertambah. Menurutnya, kegiatan produktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 dan meredam risiko akibat konflik Rusia-Ukraina.

"Kami berharap perusahaan teknologi yang terdaftar di IPA dapat membantu Filipina pulih dari pandemi dan mengurangi dampak krisis," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Bisnis Filipina telah mengusulkan pengaturan kerja secara hibrida di tengah kenaikan harga minyak global. Kenaikan harga minyak dinilai telah membuat ongkos transportasi lebih mahal bagi pekerja.

Seruan mereka untuk memperpanjang penerapan pengaturan WFH setelah 31 Maret 2022 ditolak oleh Dewan Peninjau Insentif Fiskal yang diketuai oleh Dominguez. Dewan menegaskan ketentuan WFH hanya berlaku sementara dan terikat waktu, hanya ketika terjadi lonjakan kasus Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?