FILIPINA

Ingin Jadi Pusat Perbelanjaan Asia, Filipina akan Terapkan VAT Refund

Dian Kurniati | Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Ingin Jadi Pusat Perbelanjaan Asia, Filipina akan Terapkan VAT Refund

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina tengah menyiapkan beberapa kebijakan untuk menjadikan negara tersebut sebagai pusat perbelanjaan di Asia.

Asisten Khusus Presiden untuk Investasi dan Urusan Ekonomi Sekretaris Frederick Go mengatakan setidaknya ada syarat Filipina menjadi pusat perbelanjaan di Asia, yakni penerapan e-visa dan pemberian fasilitas restitusi pajak VAT refund kepada wisatawan asing. Oleh karena itu, pemerintah juga bakal segera membahas RUU soal VAT refund bersama kongres.

"Setiap negara di Asia telah memiliki skema tax refund bagi wisatawan, sementara kami tidak," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Go mengatakan pemerintah akan mengatur skema VAT refund yang menarik bagi para wisatawan mancanegara. Pada prosesnya, pemerintah juga menjadikan kebijakan VAT refund di negara Asia lain sebagai benchmark.

Pembahasan RUU soal pemberian fasilitas VAT refund kepada wisatawan mancanegara sedang bergulir di senat, setelah mengantongi persetujuan DPR. Fasilitas VAT refund diusulkan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.

RUU mengatur beberapa persyaratan dalam pengajuan VAT refund. Syarat tersebut utamanya yakni diajukan oleh wisatawan pemegang paspor asing yang tidak terlibat dalam perdagangan atau bisnis di Filipina.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Kemudian, VAT refund juga hanya dapat diajukan atas barang yang dibeli dari toko-toko yang terakreditasi, menjadi bawang bawaan wisatawan saat meninggalkan Filipina dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian, serta nilai barang yang dibeli berjumlah setidaknya PHP3.000 atau Rp823.800 per transaksi.

Presiden Asosiasi Peritel Filipina Roberto Claudio mendukung pengesahan RUU yang mengatur VAT refund. Menurutnya, fasilitas pajak ini bakal menarik lebih banyak wisatawan mancanegara berkunjung dan berbelanja lebih banyak di Filipina.

"Kebijakan ini akan membawa manfaat sangat besar pada perekonomian. Peritel harus menjadi yang menikmati manfaatnya di garis depan," ujrnya dilansir pna.gov.ph.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Selain skema VAT refund, Claudio juga mendorong penghapusan ketentuan de minimis, yang membebaskan pengiriman online dengan nilai tertentu dari bea masuk. Selain itu, pemerintah juga perlu segera menerapkan UU Transaksi Internet guna menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang online dan konvensional.

Dia menyebut sektor ritel memiliki kontribusi rata-rata terhadap perekonomian sebesar PHP750 miliar atau Rp205,96 triliun per tahun. Sektor ini juga menyediakan 5 juta pekerjaan bagi warga Filipina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif