FILIPINA

Ingin Jadi Pusat Perbelanjaan Asia, Filipina akan Terapkan VAT Refund

Dian Kurniati | Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Ingin Jadi Pusat Perbelanjaan Asia, Filipina akan Terapkan VAT Refund

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina tengah menyiapkan beberapa kebijakan untuk menjadikan negara tersebut sebagai pusat perbelanjaan di Asia.

Asisten Khusus Presiden untuk Investasi dan Urusan Ekonomi Sekretaris Frederick Go mengatakan setidaknya ada syarat Filipina menjadi pusat perbelanjaan di Asia, yakni penerapan e-visa dan pemberian fasilitas restitusi pajak VAT refund kepada wisatawan asing. Oleh karena itu, pemerintah juga bakal segera membahas RUU soal VAT refund bersama kongres.

"Setiap negara di Asia telah memiliki skema tax refund bagi wisatawan, sementara kami tidak," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Go mengatakan pemerintah akan mengatur skema VAT refund yang menarik bagi para wisatawan mancanegara. Pada prosesnya, pemerintah juga menjadikan kebijakan VAT refund di negara Asia lain sebagai benchmark.

Pembahasan RUU soal pemberian fasilitas VAT refund kepada wisatawan mancanegara sedang bergulir di senat, setelah mengantongi persetujuan DPR. Fasilitas VAT refund diusulkan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.

RUU mengatur beberapa persyaratan dalam pengajuan VAT refund. Syarat tersebut utamanya yakni diajukan oleh wisatawan pemegang paspor asing yang tidak terlibat dalam perdagangan atau bisnis di Filipina.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, VAT refund juga hanya dapat diajukan atas barang yang dibeli dari toko-toko yang terakreditasi, menjadi bawang bawaan wisatawan saat meninggalkan Filipina dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian, serta nilai barang yang dibeli berjumlah setidaknya PHP3.000 atau Rp823.800 per transaksi.

Presiden Asosiasi Peritel Filipina Roberto Claudio mendukung pengesahan RUU yang mengatur VAT refund. Menurutnya, fasilitas pajak ini bakal menarik lebih banyak wisatawan mancanegara berkunjung dan berbelanja lebih banyak di Filipina.

"Kebijakan ini akan membawa manfaat sangat besar pada perekonomian. Peritel harus menjadi yang menikmati manfaatnya di garis depan," ujrnya dilansir pna.gov.ph.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain skema VAT refund, Claudio juga mendorong penghapusan ketentuan de minimis, yang membebaskan pengiriman online dengan nilai tertentu dari bea masuk. Selain itu, pemerintah juga perlu segera menerapkan UU Transaksi Internet guna menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang online dan konvensional.

Dia menyebut sektor ritel memiliki kontribusi rata-rata terhadap perekonomian sebesar PHP750 miliar atau Rp205,96 triliun per tahun. Sektor ini juga menyediakan 5 juta pekerjaan bagi warga Filipina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra