KP2KP PELABUHAN RATU

Ingin Ajukan Kredit ke Bank, Pengusaha Kayu Akhirnya Aktifkan NPWP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Juli 2023 | 12:00 WIB
Ingin Ajukan Kredit ke Bank, Pengusaha Kayu Akhirnya Aktifkan NPWP

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan permohonan untuk mengaktifkan kembali NPWP.

Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan wajib pajak bersangkutan mengaku tidak pernah menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sejak dirinya berhenti bekerja di salah satu perusahaan di DKI Jakarta.

“Kini, wajib pajak bersangkutan memerlukan NPWP tersebut untuk mengajukan permohonan kredit ke bank,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Wajib pajak kemudian diarahkan petugas pajak untuk mengisi formulir permintaan kembali NPWP disertai fotokopi KTP. Pada saat bersamaan, Ahmad melakukan pengecekan atas profil wajib pajak pada sistem administrasi perpajakan.

NPWP Non-Efektif

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, wajib pajak telah terdaftar sejak 2016, tetapi belum pernah melakukan pelaporan SPT tahunan. Mengingat wajib pajak tidak melaporkan SPT lebih dari 2 tahun berturut-turut, NPWP-nya menjadi non-efektif.

" NPWP wajib pajak saat ini non-efektif. Untuk mengaktifkannya, wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan, " ujar Ahmad.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selanjutnya, Ahmad membimbing wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id. Dia juga menyarankan wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data terkait dengan pekerjaan karena tidak sesuai dengan keadaan WP yang sebenarnya.

Wajib pajak mengeklaim dirinya saat ini memiliki kegiatan usaha di bidang perdagangan kayu untuk bahan bangunan. Adapun usaha tersebut sudah digeluti wajib pajak sejak 2022. Setelah itu, Ahmad mencetak NPWP dan menyerahkannya kepada wajib pajak.

"Selain melaporkan SPT, wajib pajak harus mencatat pendapatan usaha. Jika sudah mencapai lebih dari Rp500 juta maka penghasilannya kena pajak sebesar 0,5%," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses