KEBIJAKAN PAJAK

Ingatkan Tenggat Waktu PPh Final UMKM, DJP Bakal Kirim Email Blast

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Ingatkan Tenggat Waktu PPh Final UMKM, DJP Bakal Kirim Email Blast

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar pada 2018 dan tahun-tahun pajak sebelumnya terkait dengan masa berlaku penggunaan tarif PPh final 0,5%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan KPP sudah mulai bergerak untuk mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM bahwa PPh final hanya bisa dimanfaatkan maksimal selama 7 tahun.

"Tahun 2025 memang akan berakhir dan wajib pajak sudah mulai kami ingatkan. Kalau waktunya sudah dekat akan kami email blast dan sosialisasi untuk mengingatkan," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Agar wajib pajak orang pribadi UMKM siap untuk menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan tarif umum mulai 2025, DJP akan memberikan materi terkait dengan pencatatan melalui program business development services (BDS).

"Kami ada BDS yang bertujuan meng-empower UMKM. Kami memberikan cara pencatatan, akses kredit, cara promosi. Ini adalah untuk mempersiapkan sehingga UMKM dapat terus bertumbuh dan berkembang," tuturnya.

Wajib pajak yang ingin tahu lebih lanjut mengenai tata cara menunaikan kewajiban perpajakan UMKM bisa menyampaikan pertanyaan melalui fitur baru yang disediakan oleh DJP, yaitu layanan WA-bot UMKM di 08115615008.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 serta aturan penggantinya, yaitu PP 55/2022, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak.

Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor