KEBIJAKAN PAJAK

Ingatkan Tenggat Waktu PPh Final UMKM, DJP Bakal Kirim Email Blast

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Ingatkan Tenggat Waktu PPh Final UMKM, DJP Bakal Kirim Email Blast

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar pada 2018 dan tahun-tahun pajak sebelumnya terkait dengan masa berlaku penggunaan tarif PPh final 0,5%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan KPP sudah mulai bergerak untuk mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM bahwa PPh final hanya bisa dimanfaatkan maksimal selama 7 tahun.

"Tahun 2025 memang akan berakhir dan wajib pajak sudah mulai kami ingatkan. Kalau waktunya sudah dekat akan kami email blast dan sosialisasi untuk mengingatkan," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agar wajib pajak orang pribadi UMKM siap untuk menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan tarif umum mulai 2025, DJP akan memberikan materi terkait dengan pencatatan melalui program business development services (BDS).

"Kami ada BDS yang bertujuan meng-empower UMKM. Kami memberikan cara pencatatan, akses kredit, cara promosi. Ini adalah untuk mempersiapkan sehingga UMKM dapat terus bertumbuh dan berkembang," tuturnya.

Wajib pajak yang ingin tahu lebih lanjut mengenai tata cara menunaikan kewajiban perpajakan UMKM bisa menyampaikan pertanyaan melalui fitur baru yang disediakan oleh DJP, yaitu layanan WA-bot UMKM di 08115615008.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 serta aturan penggantinya, yaitu PP 55/2022, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak.

Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?