Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) dengan menggunakan fitur e-Objection di DJP Online harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu.
Saat ini, permohonan keberatan bisa disampaikan dengan beberapa cara, seperti langsung ke kantor pajak; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; dan menu e-objection pada laman DJP Online.
“Untuk menu e-objection pada laman DJP Online, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Petunjuk penggunaan e-objection bisa dilihat di sini,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Selasa (21/5/2024).
Berdasarkan petunjuk penggunaan e-objection yang dirilis oleh DJP tersebut, fitur e-objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB.
Selain itu, fitur tersebut belum mencakup pengajuan keberatan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, pengajuan keberatan oleh kuasa wajib pajak, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur).
Dalam laman resmi DJP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan keberatan. Pertama, keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Kedua, wajib pajak mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungannya. Hal ini disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
Ketiga, 1 keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak, untuk 1 emotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak.
Keempat, wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum surat keberatan disampaikan.
Kelima, keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Keenam, surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak. Dalam hal ditandatangani oleh bukan wajib pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
Ketujuh, wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.