BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Sebagai PKP, Agen Asuransi Wajib Buat Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 April 2022 | 08:00 WIB
Ingat! Sebagai PKP, Agen Asuransi Wajib Buat Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Agen asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan yang ada dalam PMK 67/2022 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/4/2022).

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022, agen asuransi wajib melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP juga berlaku bagi agen asuransi yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

“Agen asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 67/2022.

Agen asuransi yang belum memiliki NPWP wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan NPWP.

Dalam hal juga menyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya selain jasa agen asuransi, mereka wajib melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sebagai informasi, agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

Selain mengenai kewajiban agen asuransi dikukuhkan sebagai PKP, ada pula bahasan terkait dengan mundurnya jatuh tempo pembayaran atau penyetoran PPN yang terutang dalam masa pajak Maret 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Agen Asuransi sebagai PKP Wajib Membuat Faktur Pajak

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 67/2022, agen asuransi sebagai PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransi. Faktur pajak tersebut dapat berupa bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Bukti pembayaran komisi itu merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tertentu ini dibuat melalui sistem perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah.

Dokumen tertentu paling sedikit memuat:

  1. nama dan NPWP PKP yang menyerahkan jasa agen asuransi,
  2. nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem PKP,
  3. nilai komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh PKP; dan
  4. jumlah PPN yang dipungut.

Dokumen tertentu itu wajib dibuat paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh agen asuransi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Jatuh Tempo Setor PPN Masa Pajak Maret 2022

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Akhir bulan ini (30/4/2022) merupakan hari libur (Sabtu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Senin—Jumat (2—6/5/2022) merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

“… pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sehingga tanggal jatuh temponya menjadi tanggal 9 Mei 2022,” cuit akun Twitter contact center DJP, Kring Pajak. Simak ‘Cuti Bersama, Jatuh Tempo Setor PPN Masa Pajak Maret 2022 Mundur’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Perlakuan Pajak Fintech

Ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan PPN atas teknologi finansial atau fintech perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan pajak pada sektor tersebut.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan fintech selama ini menjalankan fungsi yang mirip dengan bank. Namun, terdapat beberapa karakteristik fintech yang berbeda dengan bank.

Sebagai contoh, bank dan fintech sama-sama menjalankan transaksi pinjam meminjam. Bedanya, risiko atas kredit yang disalurkan oleh bank adalah risiko yang ditanggung oleh pihak perbankan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

"Bedanya dengan fintech, mereka hanya fasilitator. Maka mestinya perlakuannya agak berbeda," ujar Bonarsius. (DDTCNews)

Pemungut PPN Produk Digital

DJP menunjuk 7 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sepanjang Maret 2022 ini sebagai pemungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Ketujuh pelaku usaha tersebut antara lain Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, Lexis Nexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.

“Sesuai dengan PMK 60/2022, tarif PPN-nya sebesar 11% dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN. Lalu, disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. Simak ‘DJP Tunjuk 7 Perusahaan Asing Baru Sebagai Pemungut PPN PMSE’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6