ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Saat Coretax DJP Diterapkan, Kewajiban Lapor SPT Tidak Hilang

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2024 | 17:23 WIB
Ingat! Saat Coretax DJP Diterapkan, Kewajiban Lapor SPT Tidak Hilang

Ilustrasi. Tampilan laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan implementasi coretax administration system (CTAS) tidak membuat kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) otomatis hilang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap wajib pajak harus mengisi dan melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Jadi, coretax sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kewajiban melaporkan [SPT] itu, tetapi dipermudah prosesnya,” ujar Dwi dalam sebuah talk show, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dwi mengatakan ‘wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh’ adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014. Simak ‘Kata DJP Soal Wajib Pajak OP yang Penuhi Syarat Tidak Perlu Lapor SPT’.

Adapun kemudahan dalam proses pengisian dan pelaporan SPT muncul karena adanya automasi berbagai aspek administrasi. Terlebih, cakupan skema prepopulated akan diperluas. Simak ‘DJP Tegaskan Prepopulated Bukan Jenis SPT Melainkan Metode Pengisian’.

“Semua sekarang sudah terautomasi. Demikian juga dengan tata cara pengisian, penyampaian laporannya. Ini yang akan jauh lebih dipermudah lagi dengan coretax,” imbuh Dwi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

CTAS dibangun untuk memperbaiki atau mempermudah sistem yang selama dimiliki. Hal ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak karena ada penyederhanaan proses bisnis serta integrasi antarsistem. Dwi mengatakan CTAS akan diluncurkan pada akhir tahun ini.

“Memang di akhir tahun ini kita akan mulai launch atau diimplementasikan. Harapannya di tahun 2025, kita akan sudah bisa menggunakan sistem yang baru,” ujar Dwi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Kapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja