ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Saat Coretax DJP Diterapkan, Kewajiban Lapor SPT Tidak Hilang

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2024 | 17:23 WIB
Ingat! Saat Coretax DJP Diterapkan, Kewajiban Lapor SPT Tidak Hilang

Ilustrasi. Tampilan laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan implementasi coretax administration system (CTAS) tidak membuat kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) otomatis hilang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap wajib pajak harus mengisi dan melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Jadi, coretax sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kewajiban melaporkan [SPT] itu, tetapi dipermudah prosesnya,” ujar Dwi dalam sebuah talk show, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dwi mengatakan ‘wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh’ adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014. Simak ‘Kata DJP Soal Wajib Pajak OP yang Penuhi Syarat Tidak Perlu Lapor SPT’.

Adapun kemudahan dalam proses pengisian dan pelaporan SPT muncul karena adanya automasi berbagai aspek administrasi. Terlebih, cakupan skema prepopulated akan diperluas. Simak ‘DJP Tegaskan Prepopulated Bukan Jenis SPT Melainkan Metode Pengisian’.

“Semua sekarang sudah terautomasi. Demikian juga dengan tata cara pengisian, penyampaian laporannya. Ini yang akan jauh lebih dipermudah lagi dengan coretax,” imbuh Dwi.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

CTAS dibangun untuk memperbaiki atau mempermudah sistem yang selama dimiliki. Hal ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak karena ada penyederhanaan proses bisnis serta integrasi antarsistem. Dwi mengatakan CTAS akan diluncurkan pada akhir tahun ini.

“Memang di akhir tahun ini kita akan mulai launch atau diimplementasikan. Harapannya di tahun 2025, kita akan sudah bisa menggunakan sistem yang baru,” ujar Dwi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Kapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor