Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengunggah faktur pajak elektronik yang dibuat pada April 2022 ke dalam sistem Ditjen Pajak (DJP) melalui aplikasi e-faktur paling lambat pada 15 Mei 2022.
Bila e-faktur tidak diunggah sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, e-faktur tersebut tidak akan disetujui oleh DJP dan dinyatakan sebagai bukan faktur pajak.
"e-Faktur ... wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, Jumat (6/5/2022).
Terdapat 2 kriteria yang membuat e-faktur disetujui oleh DJP antara lain apabila nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan adalah NSFP yang diberikan DJP dan e-faktur diunggah dengan tepat waktu.
Simulasi kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah dicantumkan oleh DJP pada Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diunggah pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022.
Apabila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.
PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus. Produk hukum yang dicabut antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.