ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Diproses 7 Hari Kerja

Muhamad Wildan | Rabu, 12 April 2023 | 10:00 WIB
Ingat! Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Diproses 7 Hari Kerja

Tampilan e-PSPT untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT akan diproses oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam waktu 7 hari kerja.

Apabila pemberitahuan disampaikan oleh wajib pajak kepada DJP melalui e-PSPT pada hari libur maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan baru akan diproses otoritas pajak pada hari kerja berikutnya.

"Keputusan atas permohonan yang diajukan pada hari libur akan menyesuaikan dengan hari kerja berikutnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, keputusan atas pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterbitkan paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk diketahui, hak wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan telah dijamin oleh UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh…paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada dirjen pajak yang ketentuannya diatur dengan PMK," bunyi Pasal 3 ayat (4) UU KUP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Pada e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan melalui menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak melalui menu Monitoring. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra