KEBIJAKAN CUKAI

Ingat! Minuman Beralkohol untuk Keperluan Peribadatan Bebas Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 15 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Ingat! Minuman Beralkohol untuk Keperluan Peribadatan Bebas Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk keperluan peribadatan umum dibebaskan dari pengenaan cukai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.172/ 2019.

Merujuk PMK 172/2019, MMEA untuk keperluan peribadatan umum digolongkan sebagai bentuk MMEA untuk tujuan sosial. Alhasil, pembebasan cukai diberikan untuk mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan peribadatan.

“Guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah,” bunyi pertimbangan PMK 172/2019, dikutip pada Minggu (15/10/2023)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, pengusaha pabrik MMEA harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan dengan tembusan pada dirjen bea dan cukai melalui kepala kantor bea dan cukai.

Permohonan diajukan dengan menggunakan dokumen PMCK-3. Permohonan itu harus diajukan berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan dengan mencantumkan rincian jumlah MMEA yang dimintakan pembebasan cukai beserta tujuan pemakaiannya.

Kemudian, permohonan tersebut juga harus disertai dengan daftar tempat ibadah yang memerlukan pembebasan. Permohonan itu juga harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selain MMEA untuk keperluan peribadatan umum, PMK 172/2019 juga membebaskan cukai atas etil alkohol untuk keperluan rumah sakit dan keperluan bantuan bencana alam.

Permohonan pembebasan etil alkohol tersebut harus diajukan oleh pengusaha pabrik etil alkohol berdasarkan pemesanan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai dan tujuan pemakaiannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan