Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk keperluan peribadatan umum dibebaskan dari pengenaan cukai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.172/ 2019.
Merujuk PMK 172/2019, MMEA untuk keperluan peribadatan umum digolongkan sebagai bentuk MMEA untuk tujuan sosial. Alhasil, pembebasan cukai diberikan untuk mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan peribadatan.
“Guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah,” bunyi pertimbangan PMK 172/2019, dikutip pada Minggu (15/10/2023)
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, pengusaha pabrik MMEA harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan dengan tembusan pada dirjen bea dan cukai melalui kepala kantor bea dan cukai.
Permohonan diajukan dengan menggunakan dokumen PMCK-3. Permohonan itu harus diajukan berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan dengan mencantumkan rincian jumlah MMEA yang dimintakan pembebasan cukai beserta tujuan pemakaiannya.
Kemudian, permohonan tersebut juga harus disertai dengan daftar tempat ibadah yang memerlukan pembebasan. Permohonan itu juga harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan.
Selain MMEA untuk keperluan peribadatan umum, PMK 172/2019 juga membebaskan cukai atas etil alkohol untuk keperluan rumah sakit dan keperluan bantuan bencana alam.
Permohonan pembebasan etil alkohol tersebut harus diajukan oleh pengusaha pabrik etil alkohol berdasarkan pemesanan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai dan tujuan pemakaiannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.