KEBIJAKAN CUKAI

Ingat! Minuman Beralkohol untuk Keperluan Peribadatan Bebas Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 15 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Ingat! Minuman Beralkohol untuk Keperluan Peribadatan Bebas Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk keperluan peribadatan umum dibebaskan dari pengenaan cukai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.172/ 2019.

Merujuk PMK 172/2019, MMEA untuk keperluan peribadatan umum digolongkan sebagai bentuk MMEA untuk tujuan sosial. Alhasil, pembebasan cukai diberikan untuk mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan peribadatan.

“Guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah,” bunyi pertimbangan PMK 172/2019, dikutip pada Minggu (15/10/2023)

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, pengusaha pabrik MMEA harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan dengan tembusan pada dirjen bea dan cukai melalui kepala kantor bea dan cukai.

Permohonan diajukan dengan menggunakan dokumen PMCK-3. Permohonan itu harus diajukan berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan dengan mencantumkan rincian jumlah MMEA yang dimintakan pembebasan cukai beserta tujuan pemakaiannya.

Kemudian, permohonan tersebut juga harus disertai dengan daftar tempat ibadah yang memerlukan pembebasan. Permohonan itu juga harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Selain MMEA untuk keperluan peribadatan umum, PMK 172/2019 juga membebaskan cukai atas etil alkohol untuk keperluan rumah sakit dan keperluan bantuan bencana alam.

Permohonan pembebasan etil alkohol tersebut harus diajukan oleh pengusaha pabrik etil alkohol berdasarkan pemesanan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai dan tujuan pemakaiannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6