UU BEA METERAI

Ingat! Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tidak Lagi Berlaku

Muhamad Wildan | Senin, 10 Januari 2022 | 15:00 WIB
Ingat! Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tidak Lagi Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat sudah tidak dapat menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dalam menunaikan kewajiban pembayaran bea meterai terhitung sejak tahun ini sebagaimana diatur dalam UU Bea Meterai.

Sebagaimana diatur pada Pasal 28 UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai, meterai tempel yang dicetak berdasarkan UU No. 13/1985 hanya dapat digunakan selama 1 tahun setelah UU No. 10/2020 berlaku. Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui PMK No. 4/2021.

"Meterai tempel yang dicetak berdasarkan PMK No. 65/2014 ... tetap berlaku dan dapat dipergunakan hingga tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat dipertukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun," bunyi Pasal 29 huruf a PMK No. 4/2021, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan demikian, hanya ada tarif tunggal untuk meterai mulai 2022 yaitu meterai bernominal Rp10.000. Tahun lalu, wajib pajak masih dapat membayar bea meterai dengan merekatkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 dengan nilai total minimal Rp9.000.

Untuk meterai bernominal Rp10.000, meterai yang tersedia tidak hanya meterai tempel, tetapi juga meterai elektronik serta meterai dalam bentuk lain.

Seperti diatur pada PP No. 86/2021, meterai cetak dan meterai elektronik dicetak atau dibuat oleh Perum Peruri. Sementara itu, PT Pos Indonesia mengemban tugas untuk mendistribusikan dan menjual meterai cetak. Adapun meterai elektronik didistribusikan Perum Peruri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk dapat membeli meterai elektronik dan membubuhkannya pada dokumen, masyarakat dapat melakukannya melalui lamam pos.e-meterai.co.id.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak