UU BEA METERAI

Ingat! Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tidak Lagi Berlaku

Muhamad Wildan | Senin, 10 Januari 2022 | 15:00 WIB
Ingat! Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tidak Lagi Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat sudah tidak dapat menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dalam menunaikan kewajiban pembayaran bea meterai terhitung sejak tahun ini sebagaimana diatur dalam UU Bea Meterai.

Sebagaimana diatur pada Pasal 28 UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai, meterai tempel yang dicetak berdasarkan UU No. 13/1985 hanya dapat digunakan selama 1 tahun setelah UU No. 10/2020 berlaku. Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui PMK No. 4/2021.

"Meterai tempel yang dicetak berdasarkan PMK No. 65/2014 ... tetap berlaku dan dapat dipergunakan hingga tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat dipertukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun," bunyi Pasal 29 huruf a PMK No. 4/2021, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Dengan demikian, hanya ada tarif tunggal untuk meterai mulai 2022 yaitu meterai bernominal Rp10.000. Tahun lalu, wajib pajak masih dapat membayar bea meterai dengan merekatkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 dengan nilai total minimal Rp9.000.

Untuk meterai bernominal Rp10.000, meterai yang tersedia tidak hanya meterai tempel, tetapi juga meterai elektronik serta meterai dalam bentuk lain.

Seperti diatur pada PP No. 86/2021, meterai cetak dan meterai elektronik dicetak atau dibuat oleh Perum Peruri. Sementara itu, PT Pos Indonesia mengemban tugas untuk mendistribusikan dan menjual meterai cetak. Adapun meterai elektronik didistribusikan Perum Peruri.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Untuk dapat membeli meterai elektronik dan membubuhkannya pada dokumen, masyarakat dapat melakukannya melalui lamam pos.e-meterai.co.id.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif