Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat melakukan reset password sebagai solusi apabila lupa kata sandi (password) akun DJP Online. Namun, untuk dapat melakukan reset password, wajib pajak haruslah mengetahui atau menyimpan kode EFIN.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Ketentuan mengenai EFIN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
“Lupa password dapat dilakukan secara mandiri dalam hal masih menyimpan nomor EFIN dengan menekan menu Lupa Kata Sandi di bagian bawah login laman DJP Online,” cuit Kring Pajak dikutip pada Minggu (15/10/2023).
Otoritas pajak juga memberikan panduan kepada wajib pajak apabila ternyata juga lupa kode EFIN. Untuk layanan lupa EFIN bisa ditanyakan melalui Kring Pajak. Adapun layanan ini hanya khusus untuk EFIN yang sudah pernah diaktivasi di kantor pelayanan pajak (KPP).
Wajib pajak bisa meminta kode EFIN ke Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200, layanan Live Chat di http://pajak.go.id, dan Layanan twitter @kring_pajak. Selain melalui Kring Pajak, layanan lupa EFIN juga bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak.
Untuk mendapatkan EFIN melalui aplikasi M-Pajak, berikut ini adalah tahapan yang perlu dijalani.
Persiapan
Pelaksanaan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.