ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Mau Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Ingat! Mau Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat melakukan reset password sebagai solusi apabila lupa kata sandi (password) akun DJP Online. Namun, untuk dapat melakukan reset password, wajib pajak haruslah mengetahui atau menyimpan kode EFIN.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Ketentuan mengenai EFIN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

“Lupa password dapat dilakukan secara mandiri dalam hal masih menyimpan nomor EFIN dengan menekan menu Lupa Kata Sandi di bagian bawah login laman DJP Online,” cuit Kring Pajak dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Otoritas pajak juga memberikan panduan kepada wajib pajak apabila ternyata juga lupa kode EFIN. Untuk layanan lupa EFIN bisa ditanyakan melalui Kring Pajak. Adapun layanan ini hanya khusus untuk EFIN yang sudah pernah diaktivasi di kantor pelayanan pajak (KPP).

Wajib pajak bisa meminta kode EFIN ke Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200, layanan Live Chat di http://pajak.go.id, dan Layanan twitter @kring_pajak. Selain melalui Kring Pajak, layanan lupa EFIN juga bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak.

Untuk mendapatkan EFIN melalui aplikasi M-Pajak, berikut ini adalah tahapan yang perlu dijalani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Persiapan

  1. Pastikan wajib pajak memiliki perangkat, dengan kamera yang berfungsi dengan baik, telah ter-install aplikasi M-Pajak, dan terkoneksi dengan internet.
  2. Pastikan wajib pajak dapat mengakses email yang telah terdaftar di DJP.
  3. Wajib pajak diimbau menggunakan perangkat yang menggunakan nomor ponsel yang terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
  4. Wajib pajak diimbau berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
  5. Siapkan data-data seperti NPWP, NIK, nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

Pelaksanaan

  1. Buka aplikasi M-Pajak.
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan Beranda (Home).
  3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Kemudian, isi data dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan (typo) karena bisa menyebabkan kegagalan verifikasi.
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
  5. Konfirmasi data wajib pajak.
  6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
  7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  8. Masukkan kode verifikasi.
  9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra