KOMODITAS KRIPTO

Ingat! Kripto Bukan Mata Uang Melainkan Aset yang Bisa Diperdagangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ingat! Kripto Bukan Mata Uang Melainkan Aset yang Bisa Diperdagangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat bahwa kripto bukanlah mata uang yang bisa dipakai untuk transaksi jual beli. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa kripto merupakan aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan. Kripto tidak bisa menggantikan posisi rupiah sebagai mata uang Indonesia.

Dalam praktik perdagangannya, aset kripto memanfaatkan teknologi blockchain atau rantai blok agar bisa memberikan pengaruh luas bagi ekonomi digital nasional.

"Aset kripto harus diatur, dilembagakan, dan berada di bawah peraturan pemerintah. Di Indonesia, kripto diatur sebagai aset, bukan sebagai mata uang [cryptocurrency]," kata Jerry dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Wamendag menambahkan, kripto dan rantai blok sama-sama memiliki pengaruh luas dan intensif di berbagai sektor. Alasannya, aset kripto punya kemampuan utnuk mengubah pola regulasi ekonomi perdagangan lama dari yang didasarkan pada otoritas negara menjadi otoritas pasar dan komunitas.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur industri ini dengan sejumlah regulasi untuk menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto. Tujuannya, menjadi eksosistem kripto di Indonesia lebih transparan, efektif, dan efisien.

"Bappebti terus berupaya memperkuat kebijakan dan regulasi terkait dengan perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Jerry.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pemerintah, imbuh Jerry, mendukung generasi muda untuk terjun dalam perdagangan aset kripto. Namun, investor diminta untuk tetap menaati regulasi pemerintah. Jerrry menilai perdagangan aset kripto juga bisa mendorong ekspor nasional.

"Dari 383 token yang terdaftar di Bappebti, 10 di antaranya merupakan token lokal. Hal ini sebagai bukti konkret bahwa anak muda Indonesia mampu mengembangkan token sendiri," kata Jerry.

Pemerintah mencatat perkembangan perdagangan aset kripto mengalami pertumbuhan pesat dalam 2 tahun terakhir. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau tumbuh 1.224% dibandingkan nilai transaksi pada 2020 senilai Rp64.9 triliun.

Selain itu, nilai transaksi pada Januari-September 2022 tercatat Rp266,9 triliun atau turun 57,8% dibandingkan periode yang sama pada 2021. Adapun jumlah pelanggan terdaftar hingga September 2022 mencapai 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata peningkatan jumlah pelanggan terdaftar sekitar 692.000 setiap bulannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan