KOMODITAS KRIPTO

Ingat! Kripto Bukan Mata Uang Melainkan Aset yang Bisa Diperdagangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ingat! Kripto Bukan Mata Uang Melainkan Aset yang Bisa Diperdagangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat bahwa kripto bukanlah mata uang yang bisa dipakai untuk transaksi jual beli. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa kripto merupakan aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan. Kripto tidak bisa menggantikan posisi rupiah sebagai mata uang Indonesia.

Dalam praktik perdagangannya, aset kripto memanfaatkan teknologi blockchain atau rantai blok agar bisa memberikan pengaruh luas bagi ekonomi digital nasional.

"Aset kripto harus diatur, dilembagakan, dan berada di bawah peraturan pemerintah. Di Indonesia, kripto diatur sebagai aset, bukan sebagai mata uang [cryptocurrency]," kata Jerry dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Wamendag menambahkan, kripto dan rantai blok sama-sama memiliki pengaruh luas dan intensif di berbagai sektor. Alasannya, aset kripto punya kemampuan utnuk mengubah pola regulasi ekonomi perdagangan lama dari yang didasarkan pada otoritas negara menjadi otoritas pasar dan komunitas.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur industri ini dengan sejumlah regulasi untuk menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto. Tujuannya, menjadi eksosistem kripto di Indonesia lebih transparan, efektif, dan efisien.

"Bappebti terus berupaya memperkuat kebijakan dan regulasi terkait dengan perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Jerry.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Pemerintah, imbuh Jerry, mendukung generasi muda untuk terjun dalam perdagangan aset kripto. Namun, investor diminta untuk tetap menaati regulasi pemerintah. Jerrry menilai perdagangan aset kripto juga bisa mendorong ekspor nasional.

"Dari 383 token yang terdaftar di Bappebti, 10 di antaranya merupakan token lokal. Hal ini sebagai bukti konkret bahwa anak muda Indonesia mampu mengembangkan token sendiri," kata Jerry.

Pemerintah mencatat perkembangan perdagangan aset kripto mengalami pertumbuhan pesat dalam 2 tahun terakhir. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau tumbuh 1.224% dibandingkan nilai transaksi pada 2020 senilai Rp64.9 triliun.

Selain itu, nilai transaksi pada Januari-September 2022 tercatat Rp266,9 triliun atau turun 57,8% dibandingkan periode yang sama pada 2021. Adapun jumlah pelanggan terdaftar hingga September 2022 mencapai 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata peningkatan jumlah pelanggan terdaftar sekitar 692.000 setiap bulannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN