ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Aplikasi e-SPT Sudah Tidak Bisa Dipakai untuk Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 08:30 WIB
Ingat! Aplikasi e-SPT Sudah Tidak Bisa Dipakai untuk Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Sejumlah ASN melaporkan SPT Tahunan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada tahun ini. Aplikasi e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771 dan 1771$ sudah resmi ditutup sejak 1 Mei 2022.

DJP menyatakan wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan 2022 bisa menggunakan aplikasi e-filing, e-form, atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

"DJP menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk '.csv'). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," tulis DJP dalam PENG-10/PJ.09/2022, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Wajib pajak yang ingin melaporkan secara e-filing melalui DJP Online harus menyelesaikan pengisian SPT Tahunan dalam satu waktu. Dengan demikian, wajib pajak harus memiliki koneksi internet yang stabil jika hendak menggunakan e-filing.

Bila SPT yang akan disampaikan wajib pajak melampirkan banyak data, wajib pajak disarankan untuk menggunakan e-form. Dengan e-form, wajib pajak tak memerlukan jaringan internet untuk mengisi SPT. Jaringan internet hanya dibutuhkan saat mengunduh dan mengunggah formulir.

Selanjutnya, apabila hendak melaporkan SPT Tahunan melalui PJAP, wajib pajak dapat melihat daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP melalui laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

SPT Tahunan wajib pajak pribadi harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret. Adapun wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi bakal dikenai sanksi denda senilai Rp100.000. Adapun wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan bakal dijatuhi denda senilai Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor