PRANCIS

Informasi Aset Rp145.000 Triliun Telah Dipertukarkan Lewat AEOI

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 14:30 WIB
Informasi Aset Rp145.000 Triliun Telah Dipertukarkan Lewat AEOI

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Global Forum OECD mencatat sebanyak 102 yurisdiksi telah mempertukarkan data dan informasi perpajakan melalui skema Automatic Exchange Of Information (AEOI).

Pada 2020, informasi atas 75 juta rekening keuangan telah dipertukarkan oleh 102 yurisdiksi yang mengimplementasikan AEOI. Nilai aset pada 75 juta rekening tersebut mencapai EUR9 triliun atau Rp145.110 triliun.

"AEOI berkontribusi terhadap tambahan penerimaan pajak, bunga, dan denda senilai EUR112 miliar. Tambahan penerimaan diterima baik melalui pengungkapan sukarela maupun melalui investigasi luar negeri," tulis Global Forum dalam laporan tahunannya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Secara lebih terperinci, tambahan penerimaan pajak EUR3 miliar yang diterima yurisdiksi tercatat terkait langsung dengan informasi yang telah dipertukarkan.

Lebih lanjut, sebanyak 90% dari yurisdiksi telah menggunakan informasi dan data perpajakan yang diterima untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemeriksaan, penelitian atas risiko wajib pajak, dan melalui pemberitahuan kepada wajib pajak.

Secara umum, Global Forum mencatat sebagian besar yurisdiksi telah mengeluarkan langkah-langkah yang kredibel untuk memastikan AEOI beroperasi secara efektif sesuai dengan konteks domestiknya masing-masing.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Meski demikian, masih terdapat beberapa yurisdiksi yang perlu memperbaiki ketentuan domestiknya agar AEOI dapat dilaksanakan secara efektif.

Dari 102 yurisdiksi, terdapat 11 yurisdiksi belum memiliki ketentuan domestik untuk melaksanakan AEOI. Terdapat juga 32 yurisdiksi yang dinilai masih perlu mengembangkan ketentuan domestiknya untuk menjaga efektivitas dari implementasi AEOI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?