PRANCIS

Informasi Aset Rp145.000 Triliun Telah Dipertukarkan Lewat AEOI

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 14:30 WIB
Informasi Aset Rp145.000 Triliun Telah Dipertukarkan Lewat AEOI

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Global Forum OECD mencatat sebanyak 102 yurisdiksi telah mempertukarkan data dan informasi perpajakan melalui skema Automatic Exchange Of Information (AEOI).

Pada 2020, informasi atas 75 juta rekening keuangan telah dipertukarkan oleh 102 yurisdiksi yang mengimplementasikan AEOI. Nilai aset pada 75 juta rekening tersebut mencapai EUR9 triliun atau Rp145.110 triliun.

"AEOI berkontribusi terhadap tambahan penerimaan pajak, bunga, dan denda senilai EUR112 miliar. Tambahan penerimaan diterima baik melalui pengungkapan sukarela maupun melalui investigasi luar negeri," tulis Global Forum dalam laporan tahunannya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara lebih terperinci, tambahan penerimaan pajak EUR3 miliar yang diterima yurisdiksi tercatat terkait langsung dengan informasi yang telah dipertukarkan.

Lebih lanjut, sebanyak 90% dari yurisdiksi telah menggunakan informasi dan data perpajakan yang diterima untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemeriksaan, penelitian atas risiko wajib pajak, dan melalui pemberitahuan kepada wajib pajak.

Secara umum, Global Forum mencatat sebagian besar yurisdiksi telah mengeluarkan langkah-langkah yang kredibel untuk memastikan AEOI beroperasi secara efektif sesuai dengan konteks domestiknya masing-masing.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Meski demikian, masih terdapat beberapa yurisdiksi yang perlu memperbaiki ketentuan domestiknya agar AEOI dapat dilaksanakan secara efektif.

Dari 102 yurisdiksi, terdapat 11 yurisdiksi belum memiliki ketentuan domestik untuk melaksanakan AEOI. Terdapat juga 32 yurisdiksi yang dinilai masih perlu mengembangkan ketentuan domestiknya untuk menjaga efektivitas dari implementasi AEOI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja