Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Global Forum OECD mencatat sebanyak 102 yurisdiksi telah mempertukarkan data dan informasi perpajakan melalui skema Automatic Exchange Of Information (AEOI).
Pada 2020, informasi atas 75 juta rekening keuangan telah dipertukarkan oleh 102 yurisdiksi yang mengimplementasikan AEOI. Nilai aset pada 75 juta rekening tersebut mencapai EUR9 triliun atau Rp145.110 triliun.
"AEOI berkontribusi terhadap tambahan penerimaan pajak, bunga, dan denda senilai EUR112 miliar. Tambahan penerimaan diterima baik melalui pengungkapan sukarela maupun melalui investigasi luar negeri," tulis Global Forum dalam laporan tahunannya, Kamis (18/11/2021).
Secara lebih terperinci, tambahan penerimaan pajak EUR3 miliar yang diterima yurisdiksi tercatat terkait langsung dengan informasi yang telah dipertukarkan.
Lebih lanjut, sebanyak 90% dari yurisdiksi telah menggunakan informasi dan data perpajakan yang diterima untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemeriksaan, penelitian atas risiko wajib pajak, dan melalui pemberitahuan kepada wajib pajak.
Secara umum, Global Forum mencatat sebagian besar yurisdiksi telah mengeluarkan langkah-langkah yang kredibel untuk memastikan AEOI beroperasi secara efektif sesuai dengan konteks domestiknya masing-masing.
Meski demikian, masih terdapat beberapa yurisdiksi yang perlu memperbaiki ketentuan domestiknya agar AEOI dapat dilaksanakan secara efektif.
Dari 102 yurisdiksi, terdapat 11 yurisdiksi belum memiliki ketentuan domestik untuk melaksanakan AEOI. Terdapat juga 32 yurisdiksi yang dinilai masih perlu mengembangkan ketentuan domestiknya untuk menjaga efektivitas dari implementasi AEOI. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.