TURKI

Inflasi Melonjak, Pajak Rokok Dipangkas

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Januari 2021 | 07:01 WIB
Inflasi Melonjak, Pajak Rokok Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki memutuskan menurunkan tarif pajak konsumsi atas rokok dan produk tembakau dari posisi saat ini 67% menjadi 63%.

Tarif pajak sebesar 63% rencananya akan dipertahankan oleh pemerintah hingga Juni 2021. Kebijakan ini diharapkan mampu menahan laju inflasi di Turki yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

"Minuman beralkohol dan produk tembakau memiliki kontribusi besar terhadap inflasi dengan porsi mencapai 6,06%. Rokok merupakan komoditas terbesar yang berkontribusi pada komponen inflasi tersebut," tulis nasdaq.com dalam pemberitaannya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Merujuk dailysabah.com, inflasi di Turki dalam beberapa bulan terakhir tercatat amat tinggi. Pada November 2020, inflasi sudah mencapai 14,03%. Angka inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak Agustus 2019.

Sejak awal tahun, inflasi di Turki tercatat setiap bulan tercatat selalu berada di kisaran angka 12%. Bank sentral sendiri mengekspektasikan inflasi pada akhir tahun 2020 akan mencapai 12,1%, sedangkan pemerintah memperkirakan inflasi pada tahun ini akan berada pada level 10,5%.

"Inflasi tahunan pada November 2020 mencapai 14,03%, di atas ekspektasi pasar. Inflasi tersebut tampak dari peningkatan harga pangan dan minyak serta berdampak pada nilai tukar," ujar Menteri Keuangan Turki Lutfi Elvan.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Secara lebih terperinci, inflasi pada komoditas pangan dan minum nonalkohol tercatat melonjak hingga 21,08%. Selanjutnya, inflasi pada komponen barang dan jasa serta jasa transportasi tercatat masing-masing mencapai 29,42% dan 18,67%.

Oleh karena itu, pemerintah pun berupaya untuk mengeluarkan kebijakan fiskal dan moneter untuk menekan laju inflasi dan menstabilkan harga komoditas di pasaran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan