Ilustrasi. (DDTCNews)
ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki memutuskan menurunkan tarif pajak konsumsi atas rokok dan produk tembakau dari posisi saat ini 67% menjadi 63%.
Tarif pajak sebesar 63% rencananya akan dipertahankan oleh pemerintah hingga Juni 2021. Kebijakan ini diharapkan mampu menahan laju inflasi di Turki yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
"Minuman beralkohol dan produk tembakau memiliki kontribusi besar terhadap inflasi dengan porsi mencapai 6,06%. Rokok merupakan komoditas terbesar yang berkontribusi pada komponen inflasi tersebut," tulis nasdaq.com dalam pemberitaannya, dikutip Rabu (30/12/2020).
Merujuk dailysabah.com, inflasi di Turki dalam beberapa bulan terakhir tercatat amat tinggi. Pada November 2020, inflasi sudah mencapai 14,03%. Angka inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak Agustus 2019.
Sejak awal tahun, inflasi di Turki tercatat setiap bulan tercatat selalu berada di kisaran angka 12%. Bank sentral sendiri mengekspektasikan inflasi pada akhir tahun 2020 akan mencapai 12,1%, sedangkan pemerintah memperkirakan inflasi pada tahun ini akan berada pada level 10,5%.
"Inflasi tahunan pada November 2020 mencapai 14,03%, di atas ekspektasi pasar. Inflasi tersebut tampak dari peningkatan harga pangan dan minyak serta berdampak pada nilai tukar," ujar Menteri Keuangan Turki Lutfi Elvan.
Secara lebih terperinci, inflasi pada komoditas pangan dan minum nonalkohol tercatat melonjak hingga 21,08%. Selanjutnya, inflasi pada komponen barang dan jasa serta jasa transportasi tercatat masing-masing mencapai 29,42% dan 18,67%.
Oleh karena itu, pemerintah pun berupaya untuk mengeluarkan kebijakan fiskal dan moneter untuk menekan laju inflasi dan menstabilkan harga komoditas di pasaran. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.