TURKI

Inflasi Melonjak, Pajak Rokok Dipangkas

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Januari 2021 | 07:01 WIB
Inflasi Melonjak, Pajak Rokok Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki memutuskan menurunkan tarif pajak konsumsi atas rokok dan produk tembakau dari posisi saat ini 67% menjadi 63%.

Tarif pajak sebesar 63% rencananya akan dipertahankan oleh pemerintah hingga Juni 2021. Kebijakan ini diharapkan mampu menahan laju inflasi di Turki yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

"Minuman beralkohol dan produk tembakau memiliki kontribusi besar terhadap inflasi dengan porsi mencapai 6,06%. Rokok merupakan komoditas terbesar yang berkontribusi pada komponen inflasi tersebut," tulis nasdaq.com dalam pemberitaannya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Merujuk dailysabah.com, inflasi di Turki dalam beberapa bulan terakhir tercatat amat tinggi. Pada November 2020, inflasi sudah mencapai 14,03%. Angka inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak Agustus 2019.

Sejak awal tahun, inflasi di Turki tercatat setiap bulan tercatat selalu berada di kisaran angka 12%. Bank sentral sendiri mengekspektasikan inflasi pada akhir tahun 2020 akan mencapai 12,1%, sedangkan pemerintah memperkirakan inflasi pada tahun ini akan berada pada level 10,5%.

"Inflasi tahunan pada November 2020 mencapai 14,03%, di atas ekspektasi pasar. Inflasi tersebut tampak dari peningkatan harga pangan dan minyak serta berdampak pada nilai tukar," ujar Menteri Keuangan Turki Lutfi Elvan.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Secara lebih terperinci, inflasi pada komoditas pangan dan minum nonalkohol tercatat melonjak hingga 21,08%. Selanjutnya, inflasi pada komponen barang dan jasa serta jasa transportasi tercatat masing-masing mencapai 29,42% dan 18,67%.

Oleh karena itu, pemerintah pun berupaya untuk mengeluarkan kebijakan fiskal dan moneter untuk menekan laju inflasi dan menstabilkan harga komoditas di pasaran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN