TURKI

Inflasi Melonjak, Pajak Rokok Dipangkas

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Januari 2021 | 07:01 WIB
Inflasi Melonjak, Pajak Rokok Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki memutuskan menurunkan tarif pajak konsumsi atas rokok dan produk tembakau dari posisi saat ini 67% menjadi 63%.

Tarif pajak sebesar 63% rencananya akan dipertahankan oleh pemerintah hingga Juni 2021. Kebijakan ini diharapkan mampu menahan laju inflasi di Turki yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

"Minuman beralkohol dan produk tembakau memiliki kontribusi besar terhadap inflasi dengan porsi mencapai 6,06%. Rokok merupakan komoditas terbesar yang berkontribusi pada komponen inflasi tersebut," tulis nasdaq.com dalam pemberitaannya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Merujuk dailysabah.com, inflasi di Turki dalam beberapa bulan terakhir tercatat amat tinggi. Pada November 2020, inflasi sudah mencapai 14,03%. Angka inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak Agustus 2019.

Sejak awal tahun, inflasi di Turki tercatat setiap bulan tercatat selalu berada di kisaran angka 12%. Bank sentral sendiri mengekspektasikan inflasi pada akhir tahun 2020 akan mencapai 12,1%, sedangkan pemerintah memperkirakan inflasi pada tahun ini akan berada pada level 10,5%.

"Inflasi tahunan pada November 2020 mencapai 14,03%, di atas ekspektasi pasar. Inflasi tersebut tampak dari peningkatan harga pangan dan minyak serta berdampak pada nilai tukar," ujar Menteri Keuangan Turki Lutfi Elvan.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Secara lebih terperinci, inflasi pada komoditas pangan dan minum nonalkohol tercatat melonjak hingga 21,08%. Selanjutnya, inflasi pada komponen barang dan jasa serta jasa transportasi tercatat masing-masing mencapai 29,42% dan 18,67%.

Oleh karena itu, pemerintah pun berupaya untuk mengeluarkan kebijakan fiskal dan moneter untuk menekan laju inflasi dan menstabilkan harga komoditas di pasaran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP