PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Agustus 2024 Capai 2,12 Persen, Turun dari Bulan Lalu

Dian Kurniati | Senin, 02 September 2024 | 12:00 WIB
Inflasi Agustus 2024 Capai 2,12 Persen, Turun dari Bulan Lalu

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Agustus 2024 secara tahunan mencapai 2,12%, lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 2,13%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan makanan, minuman, dan tembakau masih menjadi kelompok pengeluaran dengan andil terbesar untuk inflasi tahunan pada Agustus 2024.

"Komoditas dengan andil inflasi terbesar pada kelompok ini adalah beras dan sigaret kretek mesin," katanya, Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pudji menuturkan inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau tercatat 3,39% dan memberikan andil sebesar 0,96% terhadap inflasi umum. Komoditas lain yang juga memberikan andil inflasi besar pada kelompok ini adalah cabai rawit, kopi bubuk, dan gula pasir.

Lalu, komoditas lain di luar kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang turut memberikan andil inflasi cukup signifikan antara lain emas perhiasan dan bensin dengan andil inflasi masing-masing 0,3% dan 0,06%.

Di sisi lain, kelompok pengeluaran informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi 0,16%. Kelompok pengeluaran ini memberikan andil terhadap inflasi -0,01%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berdasarkan komponennya, komponen inti mengalami inflasi 2,02% dengan andil terhadap inflasi 1,3%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi di antaranya emas perhiasan, kopi bubuk, gula pasir, nasi dengan lauk, biaya sewa rumah, dan minyak goreng.

Setelahnya, komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 1,58%, dengan andil terbesar yaitu 0,33%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi terhadap komponen ini yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM).

Untuk komponen harga bergejolak, terjadi inflasi sebesar 3,04% dengan andil 0,49%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi yakni beras, cabai rawit, dan kentang.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dia menyebut seluruh provinsi di Indonesia tercatat mengalami inflasi pada Agustus 2024. Inflasi tertinggi terjadi di Papua Pegunungan sebesar 5,05% dan inflasi terendah di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 1,02%.

Pudji menambahkan secara bulanan pada Agustus 2024 terjadi deflasi sebesar 0,03%, dengan inflasi tahun ke tahun sebesar 2,12% dan inflasi tahun kalender 0,87%.

"Deflasi bulan Agustus 2024 ini lebih rendah dibandingkan dengan Juli 2024 dan merupakan deflasi keempat pada tahun 2024," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kelompok pengeluaran penyumbang deflasi terbesar pada Agustus 2024 secara bulanan ialah pada makanan, minuman, dan tembakau dengan deflasi sebesar 0,52% dan memberikan andil deflasi sebesar 0,15%.

Sementara itu, komoditas penyumbang utama inflasi antara lain bensin dan cabai rawit dengan andil inflasi masing-masing 0,03%. Setelahnya, komoditas lain yang turut memberikan andil terhadap inflasi seperti kopi bubuk, emas perhiasan, beras, sigaret kretek mesin, dan ketimun.

Kelompok pendidikan juga memberikan andil inflasi terbesar yaitu 0,04% atau mengalami inflasi sebesar 0,65%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja