AUSTRALIA

Industri Pers Tuntut Pembagian Pendapatan Iklan Google Cs

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Mei 2020 | 07:00 WIB
Industri Pers Tuntut Pembagian Pendapatan Iklan Google Cs

Ilustrasi Gedung Google. 

CANBERRA, DDTCNews—Industri pers menuntut perusahaan digital seperti Google dan Facebook untuk membagi sebagian pendapatan iklan yang didapatnya dari konsumen Australia.

CEO Nine Entertainment Peter Costello mengatakan perusahaan digital seperti Google dan Facebook setidaknya harus membayar AU$600 juta atau sekitar Rp5,7 triliun apabila mematuhi inisiatif pemerintah untuk berbagi pendapatan iklan yang diperoleh dari konten berita.

“Jika anda menerapkan aturan tersebut maka Google dan Facebook harus mengeluarkan AU$600 juta dari pemasukan iklan yang seharusnya didapatkan industri media,” katanya Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Desakan industri media kepada perusahaan digital tersebut juga didukung Komisi Persaingan Usaha Australia. Menurut komisi persaingan usaha, sebagian pendapatan iklan yang diterima perusahaan digital, ada yang berasal dari konten berita.

Bukan tanpa sebab, desakan industri pers tersebut muncul. Menurut Peter, pendapatan iklan atas konten berita yang diperoleh Google dihasilkan tanpa membayar biaya berlangganan kepada perusahaan pers yang memproduksi berita dan informasi.

Praktik bisnis tersebut dinilai tidak mendukung keberlangsungan perusahaan pers. Apalagi, nilai pendapatan iklan yang diterima Google tersebut tidak kecil, atau sekitar 10% dari total pendapatan perusahaan digital dari iklan pada konten berita.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bulan lalu, pemerintah Australia mendorong perusahaan digital seperti Google dan Facebook untuk sukarela membagi pendapatan iklan dengan perusahaan media. Namun, negosiasi itu lantaran Google dan Facebook tidak sepakat.

Kedua perusahaan menilai sudah mendukung perusahaan pers di Australia. Investasi bernilai jutaan dolar sudah digelontorkan untuk membantu industri pers Australia yang mengalami kesulitan dan menginginkan negosiasi ulang dengan otoritas.

“Saya pikir kebijakan pembagian itu tidak akan merusak profitabilitas mereka ketika harus membayar AU$600 juta untuk hak cipta di Australia," tutur Peter sebagaimana dilansir dari The Star.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Bila pemerintah berhasil menerapkan kebijakan pembagian pendapatan iklan antara korporasi digital dan perusahaan pers, maka Australia akan menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.

Tak hanya itu, usulan pemerintah tersebut juga tidak hanya sekedar membagi pendapatan iklan, tetapi juga mencakup hitung-hitungan pembagian data, pemeringkatan dan tampilan konten berita.

Kalkulasi otoritas menyebutkan 17 juta orang Australia aktif menggunakan Facebook dengan rata-rata 30 menit setiap harinya. Sementara itu, sekitar 98% ponsel pintar di Australia menggunakan mesin pencari Google. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?