LAPORAN WORLD BANK

Indonesia Pinjam US$750 Juta untuk Reformasi Pajak, Begini Hasilnya

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juli 2024 | 16:30 WIB
Indonesia Pinjam US$750 Juta untuk Reformasi Pajak, Begini Hasilnya

Laporan World Bank.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank resmi merilis laporan akhir terkait dengan pemberian pinjaman senilai US$750 juta bagi Indonesia untuk memperkuat penerimaan pajak serta penguatan sistem perencanaan dan penganggaran.

Dari 3 program development objective (PDO) terkait dengan pajak, 2 PDO yang berhasil dipenuhi, yaitu peningkatan setoran PPN dan peningkatan kontribusi orang kaya dalam penerimaan PPh. Satu PDO terkait dengan pajak yang tidak berhasil dipenuhi ialah penerapan pajak karbon.

"Sejak implementasi UU HPP pada April 2022, penerimaan PPN tercatat naik menjadi 3,5% PDB pada 2022 dan naik lagi menjadi 3,7% PDB pada 2023," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

World Bank mencatat penerimaan PPN berhasil ditingkatkan melalui 2 kebijakan, yaitu peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11% pada 1 April 2022 dan pengurangan fasilitas pengecualian PPN melalui UU HPP.

Sementara itu, program peningkatan kontribusi PPh orang kaya dicapai dengan pemberlakuan tarif PPh sebesar 35% khusus atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Berkat kebijakan tersebut, kontribusi orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar terhadap PPh orang pribadi naik 15,9% pada 2020 menjadi 18,8% pada 2022, atau melampaui target awal yang hanya sebesar 18%.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut World Bank, kontribusi orang kaya terhadap setoran PPh orang pribadi akan terus naik seiring dengan upaya peningkatan kepatuhan dan jumlah orang kaya (high net worth individual) di Indonesia.

"Dalam jangka pendek, reformasi ini diharapkan meningkatkan keadilan dalam sistem pajak. Dalam jangka menengah, reformasi ini akan menghasilkan tambahan penerimaan seiring dengan jumlah orang kaya yang diperkirakan bertambah 67% pada 5 tahun ke depan," tulis World Bank.

Terkait dengan pajak karbon, program tersebut tidak berhasil diterapkan meski klausul soal pengenaan pajak tersebut sudah tercantum dalam UU HPP. Adapun implementasi pajak karbon yang ditunda ini disebabkan tingginya inflasi dan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pinjaman US$750 juta kepada Indonesia telah disetujui oleh World Bank pada 17 Juni 2022. Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste kala itu, Satu Kahkonen menyebut reformasi fiskal diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Pembiayaan ini akan mendukung berbagai reformasi signifikan yang telah dilakukan Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan hasil pembangunan, serta membantu transisi Indonesia menuju energi rendah karbon dan berkelanjutan." kata Kahkonen pada Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra