LAPORAN WORLD BANK

Indonesia Pinjam US$750 Juta untuk Reformasi Pajak, Begini Hasilnya

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juli 2024 | 16:30 WIB
Indonesia Pinjam US$750 Juta untuk Reformasi Pajak, Begini Hasilnya

Laporan World Bank.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank resmi merilis laporan akhir terkait dengan pemberian pinjaman senilai US$750 juta bagi Indonesia untuk memperkuat penerimaan pajak serta penguatan sistem perencanaan dan penganggaran.

Dari 3 program development objective (PDO) terkait dengan pajak, 2 PDO yang berhasil dipenuhi, yaitu peningkatan setoran PPN dan peningkatan kontribusi orang kaya dalam penerimaan PPh. Satu PDO terkait dengan pajak yang tidak berhasil dipenuhi ialah penerapan pajak karbon.

"Sejak implementasi UU HPP pada April 2022, penerimaan PPN tercatat naik menjadi 3,5% PDB pada 2022 dan naik lagi menjadi 3,7% PDB pada 2023," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

World Bank mencatat penerimaan PPN berhasil ditingkatkan melalui 2 kebijakan, yaitu peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11% pada 1 April 2022 dan pengurangan fasilitas pengecualian PPN melalui UU HPP.

Sementara itu, program peningkatan kontribusi PPh orang kaya dicapai dengan pemberlakuan tarif PPh sebesar 35% khusus atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Berkat kebijakan tersebut, kontribusi orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar terhadap PPh orang pribadi naik 15,9% pada 2020 menjadi 18,8% pada 2022, atau melampaui target awal yang hanya sebesar 18%.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Menurut World Bank, kontribusi orang kaya terhadap setoran PPh orang pribadi akan terus naik seiring dengan upaya peningkatan kepatuhan dan jumlah orang kaya (high net worth individual) di Indonesia.

"Dalam jangka pendek, reformasi ini diharapkan meningkatkan keadilan dalam sistem pajak. Dalam jangka menengah, reformasi ini akan menghasilkan tambahan penerimaan seiring dengan jumlah orang kaya yang diperkirakan bertambah 67% pada 5 tahun ke depan," tulis World Bank.

Terkait dengan pajak karbon, program tersebut tidak berhasil diterapkan meski klausul soal pengenaan pajak tersebut sudah tercantum dalam UU HPP. Adapun implementasi pajak karbon yang ditunda ini disebabkan tingginya inflasi dan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Sebagai informasi, pinjaman US$750 juta kepada Indonesia telah disetujui oleh World Bank pada 17 Juni 2022. Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste kala itu, Satu Kahkonen menyebut reformasi fiskal diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Pembiayaan ini akan mendukung berbagai reformasi signifikan yang telah dilakukan Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan hasil pembangunan, serta membantu transisi Indonesia menuju energi rendah karbon dan berkelanjutan." kata Kahkonen pada Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP