KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Muhamad Wildan | Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah sudah siap mengadopsi 8 core principle terkait dengan perpajakan dalam peta jalan aksesi atau accession roadmap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip tersebut jauh sebelum dimulainya proses aksesi Indonesia sebagai anggota OECD. Dia berharap upaya pemerintah tersebut dapat mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

"Alhamdulillah kita dalam track. Sudah mengikuti 8 principle yang disepakatkan dan harus diikuti oleh anggota OECD," katanya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Terdapat beberapa prinsip yang termuat dalam roadmap tersebut. Pertama, anggota OECD perlu berkomitmen untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan peluang non-taxation sejalan dengan OECD Model Tax Convention.

Terkait dengan prinsip tersebut, Suryo menjelaskan bahwa Indonesia telah menandatangani dan memberlakukan multilateral convention (MLI). Sudah ada 38 P3B antara Indonesia dan yurisdiksi mitra yang sudah dimodifikasi lewat MLI.

Kedua, anggota OECD harus berkomitmen untuk menyediakan data perpajakan yang diperlukan untuk mendukung penyusunan laporan-laporan perpajakan oleh Committee on Fiscal Affairs (CFA).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Menurut DJP, Indonesia saat ini sudah aktif menyediakan data perpajakan dalam rangka mendukung penyusunan laporan perpajakan CFA sejak 2019.

Ketiga, anggota OECD harus berkomitmen untuk mengeliminasi pemajakan berganda dengan cara memastikan melalui penerapan arm's length principle sebagaimana dijabarkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines.

Terkait hal tersebut, pemerintah mengeklaim Indonesia sudah menerapkan OECD Transfer Pricing Guidelines dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 8, 9, 10 dan 13.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Keempat, anggota OECD harus mengatasi BEPS sejalan dengan BEPS Action Plan dan solusi 2 pilar yang sedang dirumuskan oleh Inclusive Framework. Untuk prinsip ini, Indonesia sudah berkomitmen untuk mengadopsi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Pemerintah bahkan sedang menyiapkan regulasi untuk mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2.

Kelima, anggota OECD harus mempertukarkan informasi perpajakan secara efektif sejalan dengan standar exchange of information on request (EOIR) dan automatic exchange of financial account information in tax matters (AEOI).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Terkait dengan prinsip tersebut, pemerintah mengeklaim Indonesia sudah menjadi anggota Global Forum dan sudah menerapkan pertukaran informasi dengan standar baik.

Keenam, anggota OECD harus mereduksi ketidakpastian dan risiko pemajakan berganda ketika menerapkan ketentuan PPN atas transaksi lintas yurisdiksi sejalan dengan International VAT/GST Guidelines yang dirilis OECD.

Mengenai hal tersebut, pemerintah memastikan Indonesia sudah mengatur ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk pemajakan PPN.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Ketujuh, anggota OECD harus memerangi tindak pidana pajak sejalan dengan Principles in Fighting Tax Crime: The Ten Global Principles. Terkait hal ini, Indonesia sudah berpartisipasi aktif dalam Task Force on Tax Crime dan sedang menjajaki untuk mengadopsi ten global principles tersebut.

Kedelapan, anggota OECD harus memberikan data yang diperlukan untuk mendukung penyusunan International Survey on Revenue Administration (ISORA). Sebagai informasi, Indonesia tercatat sudah aktif dalam ISORA sejak 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses