KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengungkapkan Indonesia akan mengadopsi pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah mengakomodasi implementasi pajak minimum global. Namun, masih dibutuhkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk memerinci aspek teknis dari pajak minimum global.

"Semua negara mulai tahun 2024 dan mayoritas pada 2025 akan mengimplementasikan global minimum tax, termasuk Indonesia. Jadi, kita sedang siapkan regulasinya," katanya, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Febrio pun menekankan pajak minimum global tidak akan memberikan dampak terhadap semua wajib pajak badan yang beroperasi di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam GloBE yang sudah disepakati yurisdiksi-yurisdiksi Inclusive Framework, pajak minimum global berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

"Memang ada minimum threshold-nya terkait dengan global minimum tax tersebut. Ini juga perlu kita sampaikan bahwa tidak semua perusahaan akan kena dampak," ujar Febrio.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain menyiapkan PMK soal implementasi pajak minimum global, Kementerian Keuangan juga menyiapkan PMK mengenai tax holiday yang memuat klausul tentang pemberian tax holiday ketika pajak minimum global sudah berlaku.

"Untuk di PMK tax holiday itu, kami sebutkan ada konteks global minimum tax yang akan sedang kami siapkan regulasinya. Ini juga segera implementasi dari global minimum tax dalam bentuk PMK," tutur Febrio.

Sebagai informasi, pajak minimum global bakal memaksa grup perusahaan multinasional yang tercakup untuk membayar PPh badan dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun grup perusahaan tersebut beroperasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) yang sudah mengadopsi pajak minimum global berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi tertentu yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski ada hak bagi yurisdiksi UPE untuk mengenakan top-up tax berdasarkan IIR, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Dengan demikian, laba yang kurang dipajaki bisa dipajaki oleh yurisdiksi sumber terlebih dahulu tanpa menimbulkan hak pemajakan di yurisdiksi UPE. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja