Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengungkapkan Indonesia akan mengadopsi pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah mengakomodasi implementasi pajak minimum global. Namun, masih dibutuhkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk memerinci aspek teknis dari pajak minimum global.
"Semua negara mulai tahun 2024 dan mayoritas pada 2025 akan mengimplementasikan global minimum tax, termasuk Indonesia. Jadi, kita sedang siapkan regulasinya," katanya, Jumat (4/10/2024).
Febrio pun menekankan pajak minimum global tidak akan memberikan dampak terhadap semua wajib pajak badan yang beroperasi di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam GloBE yang sudah disepakati yurisdiksi-yurisdiksi Inclusive Framework, pajak minimum global berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.
"Memang ada minimum threshold-nya terkait dengan global minimum tax tersebut. Ini juga perlu kita sampaikan bahwa tidak semua perusahaan akan kena dampak," ujar Febrio.
Selain menyiapkan PMK soal implementasi pajak minimum global, Kementerian Keuangan juga menyiapkan PMK mengenai tax holiday yang memuat klausul tentang pemberian tax holiday ketika pajak minimum global sudah berlaku.
"Untuk di PMK tax holiday itu, kami sebutkan ada konteks global minimum tax yang akan sedang kami siapkan regulasinya. Ini juga segera implementasi dari global minimum tax dalam bentuk PMK," tutur Febrio.
Sebagai informasi, pajak minimum global bakal memaksa grup perusahaan multinasional yang tercakup untuk membayar PPh badan dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun grup perusahaan tersebut beroperasi.
Yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) yang sudah mengadopsi pajak minimum global berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi tertentu yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Meski ada hak bagi yurisdiksi UPE untuk mengenakan top-up tax berdasarkan IIR, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
Dengan demikian, laba yang kurang dipajaki bisa dipajaki oleh yurisdiksi sumber terlebih dahulu tanpa menimbulkan hak pemajakan di yurisdiksi UPE. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.