NERACA PERDAGANGAN

Impor Barang Konsumsi Naik, Neraca Perdagangan Kembali Defisit

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Desember 2019 | 14:01 WIB
Impor Barang Konsumsi Naik, Neraca Perdagangan Kembali Defisit

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis perkembangan terkini dari neraca perdagangan pada November 2019. Setelah mencatat surplus pada Oktober 2019, neraca perdagangan Indonesia kembali defisit pada bulan lalu.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan posisi neraca perdagangan pada November 2019 mengalami defisit senilai US$1,33 miliar. Kinerja neraca yang defisit ini dikarenakan nilai impor yang mencapai US$15,34 miliar tidak mampu dikompensasi oleh ekspor yang senilai US$14,01 miliar.

“Defisit US$1,33 miliar ini cukup dalam karena baik perdagangan migas dan nonmigas mengalami defisit,” katanya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2019).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Suhariyanto menyatakan defisit perdagangan migas pada November 2019 senilai US$1,02 miliar. Hal yang sama juga terjadi untuk neraca perdagangan nonmigas yang terpantau mengalami defisit senilai US$300,9 juta.

Dia menjelaskan bila dilihat dari sisi penggunaan barang, peningkatan impor terjadi untuk barang konsumsi yang pada November tercatat senilai US$1,67 miliar. Nilai impor konsumsi tersebut naik 16,13% dibandingkan bulan lalu atau naik 16,28% secara tahunan.

Sementara itu, impor bahan baku pada November 2019 senilai US$11,7 miliar atau naik 2,63% dari bulan sebelumnya. Sementara itu, jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, impor bahan baku terkontraksi sebesar 13,23%.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Adapun impor barang modal pada November 2019 senilai US$2,5 miliar atau naik 2,58% dari bulan lalu atau terkontraksi 3,55% secara tahunan. Secara total, impor pada November 2019 naik 3,94% dari bulan lalu atau terkontraksi 9,24% secara tahunan.

Dengan demikian, defisit neraca perdagangan selama 11 bulan tercatat senilai US$3,1 miliar. Angka defisit periode Januari hingga November tahun ini masih lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang tercatat senilai US$7,6 miliar.

“Secara struktur impor kita tidak berubah dengan bahan baku yang mendominasi. Namun, situasi ini menjadi tantangan yang luar biasa,” paparnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci