KONSULTASI PAJAK

Implikasi Restitusi PPN Bagi PKP Gagal Berproduksi

Senin, 31 Oktober 2016 | 12:59 WIB
Implikasi Restitusi PPN Bagi PKP Gagal Berproduksi

Puput Bayu Wibowo,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

Perusahaan kami baru berdiri pada 2015. Karena masih baru, seluruh transaksinya hanya merupakan pembelian barang modal, sehingga akan memungkinkan timbulnya keadaan lebih bayar dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai antisipasi, bagaimana implikasi atas pajak masukan yang dikompensasi atau dimintakan restitusi dalam hal perusahaan mengalami kegagalan produksi?

Wiwik Winarti, Bekasi.

Jawaban:

Terima kasih Bu Wiwik atas pertanyaannya. Dari pertanyaan Ibu, permasalahannya adalah ketentuan pengkreditan pajak masukan terhadap perusahaan yang belum beroperasi, serta dampak atas pajak masukan yang telah dikreditkan apabila perusahaan mengalami keadaan gagal berproduksi. Berikut penjelasannya.

Ketentuan Umum

Pasal 9 ayat (2a) UU PPN menyatakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Selain itu, Pasal 9 ayat 4 dan (4a) UU PPN juga menyatakan bahwa kelebihan pajak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dan ayat (4a), dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN disebutkan bahwa atas kelebihan pajak masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak yang salah satunya adalah oleh PKP dalam tahap belum berproduksi.

Namun apabila PKP yang belum berproduksi tersebut nantinya mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak masa pajak pengkreditan dimulai, maka PKP tersebut wajib membayar kembali atas kelebihan pembayaran Pajak yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Pengertian Gagal Produksi

Penjelasan mengenai pengertian keadaan gagal berproduksi, diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-31/2014 yaitu:

  • PKP yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP), apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Ekspor BKP dan Ekspor JKP;
  • PKP yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP), apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Ekspor BKP dan Ekspor JKP.

Untuk itu, apabila salah satu kegiatan dimaksud dilakukan oleh PKP dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 5 PMK-31 di atas, maka PKP dianggap telah melakukan produksi, sehingga tidak dianggap sebagai PKP dalam keadaan gagal berproduksi.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Belum Dimintakan Setelah Batas Waktu Gagal Berproduksi

Apabila PKP dinyatakan gagal berproduksi, namun belum melakukan kompensasi atau mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan, maka sesuai dengan bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK-31/2014 terdapat penambahan 2 tahun bagi PKP untuk melakukan kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan (restitusi) atas Pajak Masukan yang sebelumnya telah dikreditkan.

Apabila dalam jangka waktu 2 tahun sejak kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan (restitusi) dilakukan oleh PKP, lalu PKP tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi, maka atas Pajak Masukan yang sebelumnya telah dikompensasikan atau dikembalikan, wajib dibayar kembali oleh PKP kepada DJP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.

Gagal Produksi Akibat Force Majeur

PKP yang tidak wajib membayar kembali pajak masukan atas perolehan barang modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian dalam hal keadaan gagal berproduksi adalah PKP yang disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 PMK-31/2014.

Sanksi

Merujuk pada penjelasan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa apabila PKP yang belum berproduksi tersebut nantinya mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan dimulai, maka PKP tersebut wajib membayar kembali atas kelebihan pembayaran Pajak yang sebelumnya telah dikembalikan oleh DJP.

Bahwa atas pembayaran kembali kelebihan pembayaran Pajak tersebut diawali dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh DJP sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf “g” UU KUP.

Lebih lanjut, dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP dan peraturan pelaksananya yaitu Pasal 10 PMK-31/2014 PKP, wajib pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan dan kelebihan pajak dapat dikompensasikan atau dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Namun apabila PKP yang belum berproduksi tersebut nantinya mengalami keadaan gagal berproduksi, atas Pajak Masukan yang sebelumnya telah dikompensasikan atau dikembalikan, wajib dibayar kembali oleh PKP kepada DJP kecuali bagi PKP yang mengalamai gagal produksi akibat force majeur tidak wajib membayar kembali atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan.

Dampak atas pembayaran kembali kelebihan pembayaran Pajak tersebut adalah penerbitan STP serta dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali.

Demikian jawaban kami, semoga membantu kebingungan Ibu Wiwik. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN