Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system bakal memengaruhi cara kerja konsultan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (6/3/2024).
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan konsultan pajak baru bakal dapat memberikan jasanya setelah mendapatkan kewenangan dari wajib pajak. Kewenangan tersebut diberikan oleh wajib pajak melalui akunnya.
"Nanti, ketika konsultan pajak membuka coretax-nya, dia bisa membuka menu wajib pajaknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh wajib pajak bersangkutan. Jadi, tidak seluruh menu bisa diakses," katanya.
Dengan demikian, konsultan pajak tidak lagi perlu meminta username dan password dari akun milik wajib pajak dalam rangka memberikan jasa konsultasi perpajakan.
"Nanti, bisa memilih submenu wajib pajak tersebut sesuai dengan hak akses yang diberikan oleh wajib pajak. Jadi, kerahasiaannya jauh lebih terjaga," ujar Angga.
Sejauh ini, DJP terus mengembangkan coretax administration system (CTAS). Tahun lalu, belanja pengembangan CTAS mencapai Rp34,34 miliar atau 73,57% dari pagu Rp46,68 miliar. Pada 2023 juga telah dilakukan rangkaian kegiatan pengujian dan dilanjutkan kembali pada tahun ini.
Selain mengenai dampak CTAS terhadap cara kerja konsultan pajak, terdapat pula ulasan terkait dengan rasio pajak dan e-bupot 21/26. Kemudian, ada pula ulasan mengenai imbauan Kementerian Keuangan soal penerbitan laporan auditor independen (LAI).
Angga menjelaskan kewenangan atau hak akses hanya bisa diberikan wajib pajak kepada konsultan pajak yang sudah teregistrasi. Sistem registrasi konsultasi pajak ini bakal terintegrasi dengan sistem informasi konsultan pajak (SIKOP).
"Wajib pajak bisa memilih Tuan A sebagai konsultan pajak setelah konsultan pajak tersebut teregister di database coretax. Menunya ada di coretax. Kurang lebih seperti itu kerangka umumnya," tuturnya.
Sebagai informasi, seseorang harus memiliki izin sebelum berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik diterbitkan oleh Setjen Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara perihal alasan di balik rendahnya rasio pajak Indonesia ketimbang negara-negara tetangga. Permasalahan rasio pajak ini kerap kali disinggung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Sri Mulyani menjelaskan rasio pajak Indonesia yang saat ini masih di level 10,21%. Angka tersebut di bawah negara-negara tetangga seperti Filipina dan Thailand yang di atas 16%. Menurutnya, kondisi itu terjadi lantaran terdapat beberapa sektor ekonomi yang tidak dipajaki.
"Ada beberapa sektor ekonomi yang tidak dipajaki, apakah atas nama kemiskinan, kesetaraan, penghasilan tidak kena pajak," katanya. (cnbc.com)
Penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun menjadi salah satu fitur baru dalam e-bupot 21/26. Penambahan fitur ini untuk menyesuaikan dengan PMK 16/2010 yang menjadi pelaksanaan Pasal 10 PP 68/2009.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 16/2010, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Lalu, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua itu dianggap dibayarkan sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. (DDTCNews)
PPPK menerbitkan imbauan tentang penggunaan akuntan publik yang menerbitkan laporan auditor independen (LAI) menggunakan kode OR (QR code).
Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024. Adapun ruang lingkup SE ini adalah imbauan bagi para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini serta ditandatangani akuntan publik dan diterbitkan oleh kantor akuntan publik (KAP)/cabang KAP.
“Guna memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh KAP, para pengguna perlu melakukan konfirmasi ke PPPK,” bunyi penggalan bagian umum SE tersebut. (DDTCNews)
DJP mengonfirmasi mengenai status SPT Tahunan wajib pajak pada DJP Online yang tetap Kurang Bayar meskipun pajaknya sudah disetorkan. Otoritas memastikan hal tersebut normal dan tidak akan menjadi masalah bagi wajib pajak.
Namun, ada beberapa hal yang perlu dilakukan wajib pajak. Jika sudah melakukan pembayaran, wajib pajak perlu memasukkan data pembayaran pada kolom yang tersedia. Lalu, wajib pajak melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan dengan meminta kode verifikasi (token).
"Setelah SPT Tahunan dilaporkan, status SPT Tahunan wajib pajak akan tetap menjadi Kurang Bayar dan hal itu tidak menjadi masalah," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.