KEBIJAKAN PEMERINTAH

IMF Usul Pemerintah Indonesia Kaji Ulang Pelarangan Ekspor Nikel

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 09:00 WIB
IMF Usul Pemerintah Indonesia Kaji Ulang Pelarangan Ekspor Nikel

Ilustrasi. (foto: financial.express.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghentikan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel secara bertahap.

Dalam laporan Article IV, IMF mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong hilirisasi bijih nikel. Namun, IMF memandang kebijakan hilirisasi perlu diterapkan dengan cost-benefit analysis yang lebih baik.

"IMF menyambut baik ambisi Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah ekspor, investasi asing, serta transfer pengetahuan dan teknologi. Namun, upaya itu perlu dirancang dengan meminimalkan dampak secara lintas batas negara," tulis IMF, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, lembaga yang bermarkas di AS tersebut juga merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan yang serupa terhadap komoditas-komoditas lainnya.

Rencana Pemerintah Indonesia

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan larangan ekspor terhadap komoditas lainnya untuk mendorong hilirisasi. Komoditas yang dimaksud antara lain tembaga, timah, bauksit, hingga kelapa sawit.

Salah satu komoditas mineral yang sudah dilarang diekspor oleh pemerintah Indonesia adalah nikel mentah sejak Januari 2020. Pelarangan ekspor nikel mentah tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut atas rendahnya ekspor nikel olahan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sejak diterapkannya larangan ekspor nikel tersebut, banyak investor asing yang membangun smelter di Indonesia. Hingga saat ini, jumlah smelter nikel di Indonesia sudah mencapai 11 smelter. Ke depan, masih ada 19 smelter baru yang akan dibangun.

Berkat meningkatnya ekspor nikel olahan seperti ferronickel dan sejenisnya. Nilai ekspor nikel pun tercatat melonjak dari US$4,5 miliar pada 2019 menjadi senilai US$19,6 miliar pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja