KEBIJAKAN PEMERINTAH

IMF Usul Pemerintah Indonesia Kaji Ulang Pelarangan Ekspor Nikel

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 09:00 WIB
IMF Usul Pemerintah Indonesia Kaji Ulang Pelarangan Ekspor Nikel

Ilustrasi. (foto: financial.express.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghentikan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel secara bertahap.

Dalam laporan Article IV, IMF mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong hilirisasi bijih nikel. Namun, IMF memandang kebijakan hilirisasi perlu diterapkan dengan cost-benefit analysis yang lebih baik.

"IMF menyambut baik ambisi Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah ekspor, investasi asing, serta transfer pengetahuan dan teknologi. Namun, upaya itu perlu dirancang dengan meminimalkan dampak secara lintas batas negara," tulis IMF, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, lembaga yang bermarkas di AS tersebut juga merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan yang serupa terhadap komoditas-komoditas lainnya.

Rencana Pemerintah Indonesia

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan larangan ekspor terhadap komoditas lainnya untuk mendorong hilirisasi. Komoditas yang dimaksud antara lain tembaga, timah, bauksit, hingga kelapa sawit.

Salah satu komoditas mineral yang sudah dilarang diekspor oleh pemerintah Indonesia adalah nikel mentah sejak Januari 2020. Pelarangan ekspor nikel mentah tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut atas rendahnya ekspor nikel olahan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sejak diterapkannya larangan ekspor nikel tersebut, banyak investor asing yang membangun smelter di Indonesia. Hingga saat ini, jumlah smelter nikel di Indonesia sudah mencapai 11 smelter. Ke depan, masih ada 19 smelter baru yang akan dibangun.

Berkat meningkatnya ekspor nikel olahan seperti ferronickel dan sejenisnya. Nilai ekspor nikel pun tercatat melonjak dari US$4,5 miliar pada 2019 menjadi senilai US$19,6 miliar pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak