LAPORAN IMF

IMF Minta Negara Kawasan Ini Jaga Kepatuhan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:15 WIB
IMF Minta Negara Kawasan Ini Jaga Kepatuhan Pajak

Seorang perempuan berjalan di depan Kantor Pusat IMF di Washington, Amerika Serikat. (Foto: Getty Images/bbc.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) meminta kepada negara-negara Timur Tengah dan Asia Tengah menjaga penerimaan pajak demi mempertahankan ruang fiskal yang tergerus akibat pandemi Covid-19.

Menurut IMF, negara-negara Timur Tengah dan Asia Tengah perlu segera menyusun rencana fiskal jangka menengah (medium term fiscal framework) sembari memperlebar ruang fiskal melalui peningkatan kepatuhan pajak, peningkatan progresivitas pajak, serta mengefisienkan belanja pemerintah.

"Kepatuhan pajak diperkirakan menurun akibat relaksasi batas pelaporan dan pembayaran pajak, keterbatasan kemampuan pegawai pajak menjaga kepatuhan, dan tergerusnya kapasitas wajib pajak," tulis IMF dalam Regional Economic Outlook: Middle East and Central Asia, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
DJP Pakai Pendekatan Risiko, Perlakuan ke WP Tergantung Kepatuhan

Kepatuhan pajak yang tergerus berpotensi mengganggu arus penerimaan pada masa pandemi maupun pascapandemi. Karena itu, negara Timur Tengah dan Asia Tengah perlu menjaga kepatuhan wajib pajak guna meningkatkan penerimaan pajak secara gradual pada tahun-tahun mendatang.

Selain itu, progresivitas sistem perpajakan negara-negara Timur Tengah dan Asia Tengah perlu ditingkatkan dengan kebijakan pembebasan pajak yang cenderung menguntungkan wajib pajak yang notabene memiliki kemampuan untuk menanggung pajak tersebut.

Akibat kepatuhan dan sistem perpajakan di Timur Tengah dan Asia Tengah yang tidak ideal, kinerja fiskal negara kawasan tersebut cenderung procyclical bila dibandingkan dengan kinerja fiskal negara di kawasan lain.

Baca Juga:
IMF Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1 Persen Tahun Depan

Sebab, kebijakan fiskal di Timur Tengah dan Asia Tengah justru bersifat konsolidatif dan ketat, tidak ekspansif. Kebijakan procyclical paling banyak diterapkan negara-negara eksportir minyak bumi yang selama ini mengandalkan komoditas tersebut untuk menyokong penerimaan negara.

Negara-negara eksportir minyak bumi yang dimaksud antara lain Aljazair, Bahrain, Irak, Arab Saudi, Kuwait, Iran, Libya, Oman, Qatar, Uni Emirat Arab, hingga Yaman.

Sepertiga negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah belum memiliki ketentuan fiskal yang memadai hingga saat ini. Padahal, ketentuan fiskal yang memadai sangat diperlukan untuk menciptakan proses penganggaran yang berkualitas dan postur fiskal yang countercyclical.

Baca Juga:
IMF Sebut Pembentukan BPN Memerlukan Diagnosis yang Memadai

Defisit fiskal negara-negara Timur Tengah diperkirakan melonjak dari 3,7% pada 2019 menjadi 10,6% pada 2020. Pada 2021, defisit fiskal negara-negara Timur Tengah diperkirakan masih mencapai 7,7%.

Khusus untuk negara-negara eksportir minyak defisit fiskal pada 2020 melonjak dari 3% pada 2019 menjadi sebesar 11,2%. Pada 2021, defisit fiskal di negara-negara eksportir minyak diperkirakan masih sebesar 7,7%.

"Negara-negara Timur Tengah dan Asia Tengah diperkirakan tidak akan mampu mengembalikan tingkat utangnya ke level sebelum pandemi Covid-19," tulis IMF dalam laporannya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 Agustus 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Pakai Pendekatan Risiko, Perlakuan ke WP Tergantung Kepatuhan

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 15:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

IMF Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1 Persen Tahun Depan

Jumat, 09 Agustus 2024 | 18:35 WIB BADAN PENERIMAAN NEGARA

IMF Sebut Pembentukan BPN Memerlukan Diagnosis yang Memadai

Jumat, 09 Agustus 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

IMF: Agenda Kebijakan Pajak Jangka Menengah Indonesia Perlu Diperbarui

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses