KENYA

IMF Desak Pemerintah Naikkan PPN Hingga 16%

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 22:15 WIB
IMF Desak Pemerintah Naikkan PPN Hingga 16%

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) meminta Kenya untuk meningkatkan tarif PPN atas konsumsi seluruh jenis BBM guna memangkas nilai defisit anggaran dan menekan pembiayaan utang.

Menurut IMF, Kenya sebaiknya mengenakan PPN BBM dengan tarif sebesar 16% dari sebelumnya 8%, terutama ketika harga minyak mentah sedang mengalami penurunan.

"Jika diperlukan untuk memenuhi tujuan fiskal, pemerintah perlu memanfaatkan harga BBM yang rendah dengan menyelaraskan tarif PPN dengan tarif normal," tulis IMF kepada Pemerintah Kenya seperti dilansir www.theeastafrican.co.ke, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Pasokan minyak yang berlebih dan volatilitas pada pasar minyak mentah dinilai bisa berdampak positif terhadap Kenya. Menurut IMF, kondisi tersebut berpotensi meringankan tekanan terhadap external balance.

Untuk diketahui, dorongan dari IMF untuk meningkatkan tarif PPN sebanyak 2 kali lipat adalah bagian dari perjanjian pemberian IMF kepada Kenya senilai US$2,34 miliar atau Rp34,14 triliun guna merespons penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah Kenya selama ini cenderung enggan menarik pinjaman dari organisasi internasional seperti IMF dan World Bank. Namun kali ini, Kenya terpaksa menarik pinjaman ke IMF akibat situasi arus kas yang memburuk, penerimaan yang turun, dan kewajiban pembayaran utang yang meningkat.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Sesungguhnya, Pemerintah Kenya sejak 2013 sudah berkali-kali berencana meningkatkan PPN atas BBM menjadi 16% sesuai dengan tarif umum. Meski demikian, rencana kenaikan tarif tersebut tak kunjung terealisasikan.

Presiden Kenya Uhuru Kenyatta pada tahun 2018 sebelumnya pernah menaikkan tarif PPN menjadi 16%, tetapi terpaksa harus diturunkan kembali ke 8% seiring dengan protes besar dari masyarakat dan pengusaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor