KENYA

IMF Desak Pemerintah Naikkan PPN Hingga 16%

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 22:15 WIB
IMF Desak Pemerintah Naikkan PPN Hingga 16%

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) meminta Kenya untuk meningkatkan tarif PPN atas konsumsi seluruh jenis BBM guna memangkas nilai defisit anggaran dan menekan pembiayaan utang.

Menurut IMF, Kenya sebaiknya mengenakan PPN BBM dengan tarif sebesar 16% dari sebelumnya 8%, terutama ketika harga minyak mentah sedang mengalami penurunan.

"Jika diperlukan untuk memenuhi tujuan fiskal, pemerintah perlu memanfaatkan harga BBM yang rendah dengan menyelaraskan tarif PPN dengan tarif normal," tulis IMF kepada Pemerintah Kenya seperti dilansir www.theeastafrican.co.ke, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pasokan minyak yang berlebih dan volatilitas pada pasar minyak mentah dinilai bisa berdampak positif terhadap Kenya. Menurut IMF, kondisi tersebut berpotensi meringankan tekanan terhadap external balance.

Untuk diketahui, dorongan dari IMF untuk meningkatkan tarif PPN sebanyak 2 kali lipat adalah bagian dari perjanjian pemberian IMF kepada Kenya senilai US$2,34 miliar atau Rp34,14 triliun guna merespons penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah Kenya selama ini cenderung enggan menarik pinjaman dari organisasi internasional seperti IMF dan World Bank. Namun kali ini, Kenya terpaksa menarik pinjaman ke IMF akibat situasi arus kas yang memburuk, penerimaan yang turun, dan kewajiban pembayaran utang yang meningkat.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sesungguhnya, Pemerintah Kenya sejak 2013 sudah berkali-kali berencana meningkatkan PPN atas BBM menjadi 16% sesuai dengan tarif umum. Meski demikian, rencana kenaikan tarif tersebut tak kunjung terealisasikan.

Presiden Kenya Uhuru Kenyatta pada tahun 2018 sebelumnya pernah menaikkan tarif PPN menjadi 16%, tetapi terpaksa harus diturunkan kembali ke 8% seiring dengan protes besar dari masyarakat dan pengusaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini