KPP PRATAMA CIMAHI

Imbau Angsuran PPh Pasal 25 Disesuaikan, AR Kunjungi Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 13:30 WIB
Imbau Angsuran PPh Pasal 25 Disesuaikan, AR Kunjungi Lokasi Usaha WP

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Aris Suko dan Haris Subekti melakukan kunjungan ke pabrik PT GFI di Kota Cimahi pada 20 September 2023.

PT GFI merupakan perusahaan yang memproduksi Spunbond Polipropilena dan Serat Pokok Poliester Regenerasi. Produk tersebut dipasarkan ke berbagai pelaku industri di beberapa daerah di Indonesia dan mancanegara.

“Dalam kunjungan ini, tim dari KPP Pratama Cimahi diterima oleh Andri, Manajer Accounting dan Finance PT GFI,” kata Aris seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam kunjungan tersebut, Aris menyampaikan surat imbauan kepada wajib pajak agar menyesuaikan besaran angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan.

Dia menjelaskan wajib pajak perlu menyesuaikan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 lantaran PPh Badan terutang tahun 2023 diperkirakan melebihi 1,5 kali PPh Badan terutang pada tahun pajak sebelumnya

“Dengan melakukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak akan mendapatkan keuntungan. Setoran kurang bayar tahunan (PPh Pasal 29) dalam SPT Tahunan 2023 akan menjadi tidak terlalu besar sehingga meringankan cash flow perusahaan,” tuturnya.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sementara itu, Andri mengucapkan terima kasih atas perhatian petugas pajak terhadap PT GFI. Dia mengaku telah memahami mengenai penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan dan akan segera memberikan tanggapan resmi ke kantor pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor