KPP PRATAMA CIMAHI

Imbau Angsuran PPh Pasal 25 Disesuaikan, AR Kunjungi Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 13:30 WIB
Imbau Angsuran PPh Pasal 25 Disesuaikan, AR Kunjungi Lokasi Usaha WP

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Aris Suko dan Haris Subekti melakukan kunjungan ke pabrik PT GFI di Kota Cimahi pada 20 September 2023.

PT GFI merupakan perusahaan yang memproduksi Spunbond Polipropilena dan Serat Pokok Poliester Regenerasi. Produk tersebut dipasarkan ke berbagai pelaku industri di beberapa daerah di Indonesia dan mancanegara.

“Dalam kunjungan ini, tim dari KPP Pratama Cimahi diterima oleh Andri, Manajer Accounting dan Finance PT GFI,” kata Aris seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kunjungan tersebut, Aris menyampaikan surat imbauan kepada wajib pajak agar menyesuaikan besaran angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan.

Dia menjelaskan wajib pajak perlu menyesuaikan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 lantaran PPh Badan terutang tahun 2023 diperkirakan melebihi 1,5 kali PPh Badan terutang pada tahun pajak sebelumnya

“Dengan melakukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak akan mendapatkan keuntungan. Setoran kurang bayar tahunan (PPh Pasal 29) dalam SPT Tahunan 2023 akan menjadi tidak terlalu besar sehingga meringankan cash flow perusahaan,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Andri mengucapkan terima kasih atas perhatian petugas pajak terhadap PT GFI. Dia mengaku telah memahami mengenai penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan dan akan segera memberikan tanggapan resmi ke kantor pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra