KOTA BOGOR

Imbas PPKM, Kota Bogor Pangkas Target Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 15:37 WIB
Imbas PPKM, Kota Bogor Pangkas Target Pajak Daerah

Calon penumpang KRL antre memasuki Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menurunkan target penerimaan pajak daerah melalui APBD Perubahan 2021. Langkah ini diambil sebagai imbas pemberlakuan PPKM level 3 di kota tersebut pada Agustus 2021 lalu.

APBD Perubahan 2021 menurunkan target penerimaan pajak daerah hingga 13%, dari yang awalnya mencapai Rp651 miliar menjadi tinggal Rp565,6 miliar.

"Karena kondisi Covid-19 memang terjadi lonjakan bulan Juni sampai Agustus, dan di situ diberlakukan PPKM level 3 dengan berbagai kebijakan pembatasan termasuk ganjil genap," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Secara khusus, jenis pajak daerah yang dievaluasi targetnya oleh Pemkot Bogor dalam pembahasan APBD Perubahan 2021 adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Untuk saat ini, Lia mengatakan realisasi pajak daerah Kota Bogor sudah mencapai Rp497 miliar atau 88% dari target pajak daerah yang ditetapkan pada APBD Perubahan 2021.

Dengan PPKM yang sudah diturunkan ke level 1 dan aktivitas perekonomian yang mulai berjalan lebih baik, target penerimaan pajak daerah diharapkan tercapai.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

"Dalam 2 bulan terakhir tidak ada gelombang ketiga dan levelnya benar-benar new normal seperti sesuai dengan harapan kami semua," ujar Lia seperti dilansir inilahkoran.com.

Dengan berlakunya PPKM level 1, restoran sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas yang lebih besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan potensi pajak restoran.

Kegiatan usaha yang menjadi sumber pajak hiburan seperti tempat karaoke sudah diperbolehkan untuk buka. "Dengan sisa waktu yang ada, mudah-mudahan bisa terkejar target pajak hiburan," ujar Lia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah