KOTA BOGOR

Imbas PPKM, Kota Bogor Pangkas Target Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 15:37 WIB
Imbas PPKM, Kota Bogor Pangkas Target Pajak Daerah

Calon penumpang KRL antre memasuki Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menurunkan target penerimaan pajak daerah melalui APBD Perubahan 2021. Langkah ini diambil sebagai imbas pemberlakuan PPKM level 3 di kota tersebut pada Agustus 2021 lalu.

APBD Perubahan 2021 menurunkan target penerimaan pajak daerah hingga 13%, dari yang awalnya mencapai Rp651 miliar menjadi tinggal Rp565,6 miliar.

"Karena kondisi Covid-19 memang terjadi lonjakan bulan Juni sampai Agustus, dan di situ diberlakukan PPKM level 3 dengan berbagai kebijakan pembatasan termasuk ganjil genap," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Secara khusus, jenis pajak daerah yang dievaluasi targetnya oleh Pemkot Bogor dalam pembahasan APBD Perubahan 2021 adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Untuk saat ini, Lia mengatakan realisasi pajak daerah Kota Bogor sudah mencapai Rp497 miliar atau 88% dari target pajak daerah yang ditetapkan pada APBD Perubahan 2021.

Dengan PPKM yang sudah diturunkan ke level 1 dan aktivitas perekonomian yang mulai berjalan lebih baik, target penerimaan pajak daerah diharapkan tercapai.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Dalam 2 bulan terakhir tidak ada gelombang ketiga dan levelnya benar-benar new normal seperti sesuai dengan harapan kami semua," ujar Lia seperti dilansir inilahkoran.com.

Dengan berlakunya PPKM level 1, restoran sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas yang lebih besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan potensi pajak restoran.

Kegiatan usaha yang menjadi sumber pajak hiburan seperti tempat karaoke sudah diperbolehkan untuk buka. "Dengan sisa waktu yang ada, mudah-mudahan bisa terkejar target pajak hiburan," ujar Lia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?