DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Ikuti Webinar Strategi Menghadapi Sengketa Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 09:15 WIB
Ikuti Webinar Strategi Menghadapi Sengketa Transfer Pricing

Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak : Tips Terkini dan Studi Kasus.

OTORITAS pajak di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia, menganggap topik transfer pricing sebagai suatu area yang makin perlu diperhatikan. Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, pemerintah telah menetapkan indikator modus ketidakpatuhan wajib pajak. Salah satu indikatornya adalah perencanaan pajak agresif yang juga memuat risiko transfer pricing. Secara terperinci, ada 7 risiko transfer pricing yang berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan.

Di sisi lain, dalam iklim perekonomian yang tidak menentu ini wajib pajak juga dihadapkan dengan berkurangnya laba atau justru merugi. Hal ini mengakibatkan wajib pajak lebih sering menjadi subjek pemeriksaan pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu lebih berhati-hati dan bersiap menghadapi pemeriksaan pajak ketika muncul kondisi yang rentan dijadikan sebagai alasan adanya pemeriksaan transfer pricing. Kondisi tersebut, di antaranya kerugian secara berturut-turut, restrukturisasi usaha, dan transaksi afiliasi berupa jasa, royalti, cost contribution arrangement, serta kondisi lainnya.

Apabila hasil pemeriksaan belum berhasil ditemukan kesepakatan antara otoritas dengan wajib pajak, kondisi tersebut berpotensi berlanjut ke sengketa transfer pricing. Dalam hal ini wajib pajak harus mempertimbangkan risiko dan manfaat sengketa dengan hati-hati.

Alokasi beban pembuktian juga merupakan faktor penting untuk dipertimbangkan. Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022 (OECD Guidelines), disebutkan bahwa beban pembuktian secara umum ditanggung oleh otoritas pajak pada awalnya. Beban pembuktian ini dapat dialihkan kepada wajib pajak apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan tertentu, misalnya wajib pajak tidak menyediakan dokumentasi transfer pricing.

Selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat cara alternatif untuk menyelesaikan sengketa transfer pricing yaitu melalui mutual agreement procedure (MAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 27C UU KUP dan juga Pasal 25 OECD Model Convention. Inisiatif untuk memulai sebuah MAP berada di tangan wajib pajak untuk mengajukan permintaan MAP kepada otoritas pajak yang berwenang.

Ketika sengketa transfer pricing timbul, sangat penting bagi suatu perusahaan untuk memiliki strategi yang jelas untuk mempertahankan keputusan transfer pricing-nya. Dengan strategi yang baik, maka wajib pajak dapat meminimalisir risiko sengketa dan menguatkan posisi dalam persidangan.

Untuk mengetahui strategi yang harus dimiliki perusahaan ketika menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, pada Sabtu 15 April 2023 DDTC Academy mengadakan Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak : Tips Terkini dan Studi Kasus.

Webinar diadakan secara online melalui Zoom Meeting yang disiarkan secara live dari Studio DDTC.

Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Topik yang dibahas antara lain:

  1. Strategi efektif yang wajib diketahui dalam menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak.

  2. Sumber hukum dalam sengketa transfer pricing dan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  3. Beban pembuktian dalam sengketa transfer pricing serta korelasinya dengan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan template penulisan putusan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung di tahun 2022.

  4. Memahami pemilahan perkara di Mahkamah Agung (Sengketa transfer pricing: sengketa hukum atau sengketa fakta?).

  5. Mengetahui hal-hal apa saja yang harus ada dalam putusan Pengadilan Pajak.

  6. Memahami pentingnya peran dan akses terhadap Berita Acara Sidang.

  7. Urgensi pemahaman atas fakta dan kondisi yang sebenarnya dalam melakukan analisis FAR.

  8. Menelaah studi kasus sengketa transfer pricing: sengketa jasa intragrup, intangibles, dan loss-making companies.

  9. Upaya penyelesaian sengketa transfer pricing melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) serta pembaharuan dalam regulasi terkini.

Materi webinar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki.

Yusuf Wangko Ngantung merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, kuasa hukum Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review (ITR) Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year.

Narasumber kedua, Yurike Yuki, merupakan profesional DDTC yang juga telah bersertifikasi ADIT. Yuki juga merupakan konsultan pajak berlisensi dan juga merupakan kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Yurike menempuh pendidikan magister hukumnya (LL.M) di jurusan hukum pajak internasional di Vienna University of Economics and Business (WU).

Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, DDTC memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021. DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2022 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).

Webinar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. 

Setiap peserta webinar akan memperoleh e-materi, sertifikat hardcopy, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar. 

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada webinar kali ini sebesar Rp1.500.000.

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy)Facebook (DDTC Academy)Twitter (@ddtcacademy)Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?