MALAYSIA

Ikuti Sarawak, Sabah Terapkan PPn Produk Migas 5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 15:05 WIB
Ikuti Sarawak, Sabah Terapkan PPn Produk Migas 5%

Ketua Menteri Sabah Datuk Seri Mohd Shafie Apdal. (Foto: The Star)

KOTA KINABALU, DDTCNews—Negara Bagian Sabah, Malaysia, mengikuti langkah Negara Bagian Sarawak pada Januari tahun lalu untuk mengenakan pajak penjualan (PPn) negara bagian sebesar 5% untuk semua produk minyak dan gas bumi (migas).

Ketua Menteri Sabah Datuk Seri Mohd Shafie Apdal mengatakan semua perusahaan migas termasuk Petronas telah diberitahu tentang keputusan tersebut. Rencana pengenakan pajak penjualan itu telah dibahas sebelumnya pada masa Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

“Dr Mahathir berkata pada saya bahwa negara menginginkan 20% royalti migas sebagai bagian dari hak Sabah atas sumber dayanya. Saya diminta untuk bertahan sebentar karena saat itu, ada kendala keuangan yang ditanggung negara,” ujarnya di Kota Kinabalu, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Ketua Menteri mengatakan dia juga telah membahas langkah tersebut dengan sejumlah perusahaan migas. Perusahaan migas ini mau menerima kebijakan tersebut, selama kebijakan itu jelas dan bersifat jangka panjang atau tidak ada putar balik kebijakan lagi.

“Selama kita sudah memerinci rencana kita, mereka baik-baik saja. Mereka tidak ingin kebijakan jangka pendek atau kebijakan putar balik. Mereka membutuhkan kita agar jelas bagi mereka untuk merencanakan bisnisnya dengan baik,” kata Shafie seperti dilansir thestar.com.my.

Ia menambahkan surat pemberitahuan pemberlakukan pajak penjualan 5% untuk produk migas mulai 1 April 2020 itu telah disampaikan dan ditandatangani Sekretaris Tetap Sabah Datuk Kaim Kalimin pada awal April. Surat tersebut dikirimkan ke 9 perusahaan migas yang beroperasi di Sabah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pajak penjualan itu diterapkan berdasarkan Bagian 10 (1) UU Pajak Penjualan Negara 1988. Melalui UU tersebut, perusahaan minyak juga diancam hukuman penjara 3 tahun atau denda RM50.000 atau setara Rp187 juta atau keduanya jika tidak mematuhinya.

Sarawak telah memberlakukan pajak penjualan untuk produk migas pada 1 Januari 2019. Langkah Sarawak dan Sabah mengenakan pajak penjualan mengikuti keengganan Pemerintah Federal Malaysia untuk menaikkan royalti migas saat ini dari 5% menjadi 20%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian