MALAYSIA

Ikuti Sarawak, Sabah Terapkan PPn Produk Migas 5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 15:05 WIB
Ikuti Sarawak, Sabah Terapkan PPn Produk Migas 5%

Ketua Menteri Sabah Datuk Seri Mohd Shafie Apdal. (Foto: The Star)

KOTA KINABALU, DDTCNews—Negara Bagian Sabah, Malaysia, mengikuti langkah Negara Bagian Sarawak pada Januari tahun lalu untuk mengenakan pajak penjualan (PPn) negara bagian sebesar 5% untuk semua produk minyak dan gas bumi (migas).

Ketua Menteri Sabah Datuk Seri Mohd Shafie Apdal mengatakan semua perusahaan migas termasuk Petronas telah diberitahu tentang keputusan tersebut. Rencana pengenakan pajak penjualan itu telah dibahas sebelumnya pada masa Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

“Dr Mahathir berkata pada saya bahwa negara menginginkan 20% royalti migas sebagai bagian dari hak Sabah atas sumber dayanya. Saya diminta untuk bertahan sebentar karena saat itu, ada kendala keuangan yang ditanggung negara,” ujarnya di Kota Kinabalu, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ketua Menteri mengatakan dia juga telah membahas langkah tersebut dengan sejumlah perusahaan migas. Perusahaan migas ini mau menerima kebijakan tersebut, selama kebijakan itu jelas dan bersifat jangka panjang atau tidak ada putar balik kebijakan lagi.

“Selama kita sudah memerinci rencana kita, mereka baik-baik saja. Mereka tidak ingin kebijakan jangka pendek atau kebijakan putar balik. Mereka membutuhkan kita agar jelas bagi mereka untuk merencanakan bisnisnya dengan baik,” kata Shafie seperti dilansir thestar.com.my.

Ia menambahkan surat pemberitahuan pemberlakukan pajak penjualan 5% untuk produk migas mulai 1 April 2020 itu telah disampaikan dan ditandatangani Sekretaris Tetap Sabah Datuk Kaim Kalimin pada awal April. Surat tersebut dikirimkan ke 9 perusahaan migas yang beroperasi di Sabah.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pajak penjualan itu diterapkan berdasarkan Bagian 10 (1) UU Pajak Penjualan Negara 1988. Melalui UU tersebut, perusahaan minyak juga diancam hukuman penjara 3 tahun atau denda RM50.000 atau setara Rp187 juta atau keduanya jika tidak mematuhinya.

Sarawak telah memberlakukan pajak penjualan untuk produk migas pada 1 Januari 2019. Langkah Sarawak dan Sabah mengenakan pajak penjualan mengikuti keengganan Pemerintah Federal Malaysia untuk menaikkan royalti migas saat ini dari 5% menjadi 20%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?