MALAYSIA

Ikuti Sarawak, Sabah Terapkan PPn Produk Migas 5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 15:05 WIB
Ikuti Sarawak, Sabah Terapkan PPn Produk Migas 5%

Ketua Menteri Sabah Datuk Seri Mohd Shafie Apdal. (Foto: The Star)

KOTA KINABALU, DDTCNews—Negara Bagian Sabah, Malaysia, mengikuti langkah Negara Bagian Sarawak pada Januari tahun lalu untuk mengenakan pajak penjualan (PPn) negara bagian sebesar 5% untuk semua produk minyak dan gas bumi (migas).

Ketua Menteri Sabah Datuk Seri Mohd Shafie Apdal mengatakan semua perusahaan migas termasuk Petronas telah diberitahu tentang keputusan tersebut. Rencana pengenakan pajak penjualan itu telah dibahas sebelumnya pada masa Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

“Dr Mahathir berkata pada saya bahwa negara menginginkan 20% royalti migas sebagai bagian dari hak Sabah atas sumber dayanya. Saya diminta untuk bertahan sebentar karena saat itu, ada kendala keuangan yang ditanggung negara,” ujarnya di Kota Kinabalu, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Ketua Menteri mengatakan dia juga telah membahas langkah tersebut dengan sejumlah perusahaan migas. Perusahaan migas ini mau menerima kebijakan tersebut, selama kebijakan itu jelas dan bersifat jangka panjang atau tidak ada putar balik kebijakan lagi.

“Selama kita sudah memerinci rencana kita, mereka baik-baik saja. Mereka tidak ingin kebijakan jangka pendek atau kebijakan putar balik. Mereka membutuhkan kita agar jelas bagi mereka untuk merencanakan bisnisnya dengan baik,” kata Shafie seperti dilansir thestar.com.my.

Ia menambahkan surat pemberitahuan pemberlakukan pajak penjualan 5% untuk produk migas mulai 1 April 2020 itu telah disampaikan dan ditandatangani Sekretaris Tetap Sabah Datuk Kaim Kalimin pada awal April. Surat tersebut dikirimkan ke 9 perusahaan migas yang beroperasi di Sabah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Pajak penjualan itu diterapkan berdasarkan Bagian 10 (1) UU Pajak Penjualan Negara 1988. Melalui UU tersebut, perusahaan minyak juga diancam hukuman penjara 3 tahun atau denda RM50.000 atau setara Rp187 juta atau keduanya jika tidak mematuhinya.

Sarawak telah memberlakukan pajak penjualan untuk produk migas pada 1 Januari 2019. Langkah Sarawak dan Sabah mengenakan pajak penjualan mengikuti keengganan Pemerintah Federal Malaysia untuk menaikkan royalti migas saat ini dari 5% menjadi 20%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN