FILIPINA

Ikuti Jejak Indonesia, Negara Ini akan Rilis Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 15:31 WIB
 Ikuti Jejak Indonesia, Negara Ini akan Rilis Tax Amnesty

MANILA, DDTCNews – Filipina berencana mengikuti jejak Indonesia untuk menerapkan kebijakan amnesti pajak atau tax amnesty. Rencana tersebut bertujuan untuk mendorong penerimaan negara guna mendanai pengeluaran belanja yang ambisius.

Sekretaris Keuangan Filipina Carloz Dominguez mengatakan Pemerintah Filipina akan menyasar para penghindar pajak serta memperkuat tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum mengadopsi program tax amnesty.

“Kemungkinan besar program tax amnesty yang akan diterapkan akan sangat mirip praktiknya dengan yang telah dilaksanakan di Indonesia,” ungkapnya dalam wawancara televisi Bloomberg, di Cebu, Filipina, Jumat (7/4).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Dominguez menegaskan program tax amnesty yang akan dilaksanakan nantinya bisa gagal jika masyarakat tidak benar-benar percaya bahwa program ini dapat berjalan dengan baik. Tidak hanya itu, pemerintah Filipina juga akan tegas dalam mengejar para penghindar pajak.

“Pertama kami akan mengejar mereka, menunjukkan bahwa pemerintah serius akan hal ini dan memiliki kemauan politik untuk menghentikan penggelapan pajak,” katanya.

Secara garis besar, program tax amnesty yang dilakukan di Indonesia pun dipandang sukses lantaran dapat menarik lebih dari 970.000 wajib pajak yang turut berpartisipasi. Dominguez, seperti dilansir Philstar.com, mengatakan akan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong rencana reformasi perpajakan.

“Pemerintah Filipina membutuhkan dana sebesar US$160 miliar atau sekitar Rp2.134 triliun untuk membiayai proyek-proyek infrastrukturnya,” tutur Dominguez. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses