PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS tapi Tak Penuhi Komitmen Repatriasi, WP Bisa Kena Sanksi Ini

Dian Kurniati | Minggu, 03 Juli 2022 | 06:00 WIB
Ikut PPS tapi Tak Penuhi Komitmen Repatriasi, WP Bisa Kena Sanksi Ini

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS untuk memenuhi kewajibannya saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk soal repatriasi harta bersih dari luar negeri.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan repatriasi harta dapat dilakukan hingga 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Menurutnya, ada ancaman sanksi apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu.

"Kalau misalnya gagal repatriasi, berarti ia akan ada sanksinya," katanya dalam TaxLive DJP episode 49, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Inge menuturkan wajib pajak yang berkomitmen melakukan repatriasi mendapatkan insentif berupa tarif PPh final yang lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Namun, peserta PPS tersebut juga harus memenuhi komitmennya untuk memulangkan harta ke Indonesia.

Setelah melakukan repatriasi, wajib pajak tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Jika komitmen repatriasi harta tidak dipenuhi hingga batas waktu, terdapat sanksi berupa tambahan PPh final. Sanksi tambahan PPh final akan lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021.

Pada peserta PPS skema I yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4% apabila dibayar sukarela atau 5,5% jika melalui penerbitan SKPKB.

Sementara itu, peserta PPS skema II yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5% apabila dibayar sukarela atau 6,5% jika melalui penerbitan SKPKB.

"Kalau kawan pajak diam saja [tidak melaporkan kegagalan repatriasi], berarti kawan pajak ada kemungkinan akan diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Dirjen Pajak, dan ini tentunya sanksinya lebih tinggi," ujar Inge. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses