PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS tapi Tak Penuhi Komitmen Repatriasi, WP Bisa Kena Sanksi Ini

Dian Kurniati | Minggu, 03 Juli 2022 | 06:00 WIB
Ikut PPS tapi Tak Penuhi Komitmen Repatriasi, WP Bisa Kena Sanksi Ini

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS untuk memenuhi kewajibannya saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk soal repatriasi harta bersih dari luar negeri.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan repatriasi harta dapat dilakukan hingga 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Menurutnya, ada ancaman sanksi apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu.

"Kalau misalnya gagal repatriasi, berarti ia akan ada sanksinya," katanya dalam TaxLive DJP episode 49, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Inge menuturkan wajib pajak yang berkomitmen melakukan repatriasi mendapatkan insentif berupa tarif PPh final yang lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Namun, peserta PPS tersebut juga harus memenuhi komitmennya untuk memulangkan harta ke Indonesia.

Setelah melakukan repatriasi, wajib pajak tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Jika komitmen repatriasi harta tidak dipenuhi hingga batas waktu, terdapat sanksi berupa tambahan PPh final. Sanksi tambahan PPh final akan lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021.

Pada peserta PPS skema I yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4% apabila dibayar sukarela atau 5,5% jika melalui penerbitan SKPKB.

Sementara itu, peserta PPS skema II yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5% apabila dibayar sukarela atau 6,5% jika melalui penerbitan SKPKB.

"Kalau kawan pajak diam saja [tidak melaporkan kegagalan repatriasi], berarti kawan pajak ada kemungkinan akan diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Dirjen Pajak, dan ini tentunya sanksinya lebih tinggi," ujar Inge. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan