PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS Tapi Belum Unduh Surat Keterangan, Begini Saran Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juli 2022 | 13:00 WIB
Ikut PPS Tapi Belum Unduh Surat Keterangan, Begini Saran Ditjen Pajak

Menkeu Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) sebelum memberikan keterangan terkait hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta, Jumat (1/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Sebagian wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) kebingungan dalam mengakses dokumen Surat Keterangan (Suket) pengungkapan harta. Alasannya, menu layanan PPS di laman DJPOnline sudah tidak bisa diakses.

Wajib pajak yang belum sempat mengunduh Suket PPS pun melemparkan pertanyaan kepada otoritas melalui media sosial. Seorang netizen misalnya, mengira Suket PPS bisa diunduh kapan saja selama pajak final terutang sudah dilunasi.

"Untuk mengunduh di mana ya? Belum unduh Suket SPPH karena saya pikir bisa di-download kapanpun," ujar seorang netizen di Twitter kepada akun @kring_pajak, dikutip Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Merespons pertanyaan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Surat Keterangan merupakan bukti bahwa seorang wajib pajak sudah mengikuti PPS. Dokumen ini memang bisa diunduh melalui laman DJPOnline. Namun, karena layanan tersebut sudah ditutup, wajib pajak peserta PPS disarankan untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

"Jika belum sempat unduh namun menu PPS sudah tidak ada, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar ya," cuit @kring_pajak.

Konfirmasi ke KPP, imbuh DJP, ditujukan untuk mengonfirmasi data SPPH yang sudah disampaikan wajib pajak yang bersangkutan. Daftar kontak KPP yang bisa dihubungi sesuai tempat wajib pajak terdaftar bisa dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai informasi, PMK 196/2021 mengatur bahwa terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak dalam SPPH PPS, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020 diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan. Kemudian, tambahan harta dan utang tersebut perlu dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 mendatang.

PPS yang berlangsung selama 6 bulan, pada Januari-Juni 2022, diikuti oleh 249.918 wajib pajak. Terhadap seluruh peserta PPS, DJP menerbitkan 308.058 Surat Keterangan Pengungkapan Harta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?