SELEBRITAS

Ikut PPS Demi Laporkan Hartanya, Komika Ini Mengaku Dimudahkan

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:30 WIB
Ikut PPS Demi Laporkan Hartanya, Komika Ini Mengaku Dimudahkan

Twitter Space Yudha Keling tentang PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Komika Yudha Ramadhan, atau yang populer dipanggil Yudha Keling, membagikan pengalamannya mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Yudha mengatakan keikutsertaannya dalam PPS untuk membereskan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan di masa lalu. Menurutnya, mengikuti PPS jauh lebih mudah ketimbang melakukan pembetulan SPT Tahunan.

"Penghasilan pada tahun-tahun ke belakang, untuk beberapa orang kan ada yang habis untuk konsumsi. Makanya, PPS ini ada untuk memudahkan itu," katanya dalam forum Yudha Keling Twitter Space bersama @DitjenPajakRI, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Yudha mengakui baru taat melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam beberapa tahun terakhir. Sementara saat mengawali karier pada 2015-2016, dia belum memahami tentang kewajibannya untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.

Tertarik mengikuti PPS, dia lantas memilih mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) secara langsung untuk berkonsultasi. Dalam kunjungannya tersebut, dia pun dibantu account representative (AR) untuk mengikuti PPS secara online.

Yudha menyatakan sempat menerima email imbauan mengikuti PPS dari DJP. Setelah mengikuti PPS, dia kembali memperoleh email berisi ucapan terima kasih karena sudah berpartisipasi dalam program tersebut.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Berkaca dari pengalamannya, dia kemudian mengajak para pengikutnya di Twitter untuk memanfaatkan PPS. Menurutnya, prosedur mengikuti PPS tergolong mudah serta ada petugas pajak yang siap membantu.

"Buat teman-teman yang belum mulai menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak, kalau kita ke KPP, sudah pasti ada AR yang membimbing kita," ujarnya.

Yudha kini telah menyelesaikan semua kewajiban perpajakannya. Dia bahkan memberi nama "Yudha Si Taat Pajak" pada akun Twitter pribadinya @yudhakhel.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana menjelaskan penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut juga hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"Ini membicarakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui wajib pajak diminta bayar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan pengungkapan harta yang posisinya belum dilaporkan," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN