SELEBRITAS

Ikut PPS Demi Laporkan Hartanya, Komika Ini Mengaku Dimudahkan

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:30 WIB
Ikut PPS Demi Laporkan Hartanya, Komika Ini Mengaku Dimudahkan

Twitter Space Yudha Keling tentang PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Komika Yudha Ramadhan, atau yang populer dipanggil Yudha Keling, membagikan pengalamannya mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Yudha mengatakan keikutsertaannya dalam PPS untuk membereskan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan di masa lalu. Menurutnya, mengikuti PPS jauh lebih mudah ketimbang melakukan pembetulan SPT Tahunan.

"Penghasilan pada tahun-tahun ke belakang, untuk beberapa orang kan ada yang habis untuk konsumsi. Makanya, PPS ini ada untuk memudahkan itu," katanya dalam forum Yudha Keling Twitter Space bersama @DitjenPajakRI, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Yudha mengakui baru taat melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam beberapa tahun terakhir. Sementara saat mengawali karier pada 2015-2016, dia belum memahami tentang kewajibannya untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.

Tertarik mengikuti PPS, dia lantas memilih mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) secara langsung untuk berkonsultasi. Dalam kunjungannya tersebut, dia pun dibantu account representative (AR) untuk mengikuti PPS secara online.

Yudha menyatakan sempat menerima email imbauan mengikuti PPS dari DJP. Setelah mengikuti PPS, dia kembali memperoleh email berisi ucapan terima kasih karena sudah berpartisipasi dalam program tersebut.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berkaca dari pengalamannya, dia kemudian mengajak para pengikutnya di Twitter untuk memanfaatkan PPS. Menurutnya, prosedur mengikuti PPS tergolong mudah serta ada petugas pajak yang siap membantu.

"Buat teman-teman yang belum mulai menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak, kalau kita ke KPP, sudah pasti ada AR yang membimbing kita," ujarnya.

Yudha kini telah menyelesaikan semua kewajiban perpajakannya. Dia bahkan memberi nama "Yudha Si Taat Pajak" pada akun Twitter pribadinya @yudhakhel.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana menjelaskan penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut juga hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"Ini membicarakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui wajib pajak diminta bayar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan pengungkapan harta yang posisinya belum dilaporkan," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha