SELEBRITAS

Ikut PPS Demi Laporkan Hartanya, Komika Ini Mengaku Dimudahkan

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:30 WIB
Ikut PPS Demi Laporkan Hartanya, Komika Ini Mengaku Dimudahkan

Twitter Space Yudha Keling tentang PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Komika Yudha Ramadhan, atau yang populer dipanggil Yudha Keling, membagikan pengalamannya mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Yudha mengatakan keikutsertaannya dalam PPS untuk membereskan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan di masa lalu. Menurutnya, mengikuti PPS jauh lebih mudah ketimbang melakukan pembetulan SPT Tahunan.

"Penghasilan pada tahun-tahun ke belakang, untuk beberapa orang kan ada yang habis untuk konsumsi. Makanya, PPS ini ada untuk memudahkan itu," katanya dalam forum Yudha Keling Twitter Space bersama @DitjenPajakRI, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Yudha mengakui baru taat melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam beberapa tahun terakhir. Sementara saat mengawali karier pada 2015-2016, dia belum memahami tentang kewajibannya untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.

Tertarik mengikuti PPS, dia lantas memilih mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) secara langsung untuk berkonsultasi. Dalam kunjungannya tersebut, dia pun dibantu account representative (AR) untuk mengikuti PPS secara online.

Yudha menyatakan sempat menerima email imbauan mengikuti PPS dari DJP. Setelah mengikuti PPS, dia kembali memperoleh email berisi ucapan terima kasih karena sudah berpartisipasi dalam program tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berkaca dari pengalamannya, dia kemudian mengajak para pengikutnya di Twitter untuk memanfaatkan PPS. Menurutnya, prosedur mengikuti PPS tergolong mudah serta ada petugas pajak yang siap membantu.

"Buat teman-teman yang belum mulai menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak, kalau kita ke KPP, sudah pasti ada AR yang membimbing kita," ujarnya.

Yudha kini telah menyelesaikan semua kewajiban perpajakannya. Dia bahkan memberi nama "Yudha Si Taat Pajak" pada akun Twitter pribadinya @yudhakhel.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana menjelaskan penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut juga hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"Ini membicarakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui wajib pajak diminta bayar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan pengungkapan harta yang posisinya belum dilaporkan," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan